Bank Digital termasuk dalam Penjaminan Simpanan LPS
- 12 Feb 2026 19:17 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa bank digital tetap masuk dalam penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Sub Manager Kantor Perwakilan LPS III (Sulawesi, Maluku, Papua), Hanifah Nur Laili, dalam dialog interaktif di RRI Mamuju, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan, Lembaga Penjamin Simpanan memberikan jaminan atas seluruh simpanan yang ada di perbankan maupun kegiatan usaha perbankan.
"Jadi kami hanya menjamin simpanan yang ada di perbankan atau lembaga yang memiliki kegiatan usaha perbankan. Berdasarkan undang-undang, banknya itu adalah seluruh bank yang beroperasi di wilayah negara Indonesia, baik itu bank umum, bank pemerintah, maupun BPR dan BPRS," ujarnya.
Hanifah menambahkan, Bank digital yang saat ini banyak digunakan masyarakat dan beroperasi tanpa kantor fisik, tetap tergolong sebagai bank umum dan masuk dalam penjaminan simapanan LPS.
"Jadi kalau misalkan sekarang lagi in ya, bank digital yang biasanya tidak ada kantornya, daftar hanya melalui aplikasi. Bank digital itu termasuk bank umum dan masuk dalam penjaminan simpanan LPS," jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir untuk menyimpan uang di bank digital, selama bank tersebut merupakan bank resmi yang berizin dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.