Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

  • 10 Mar 2026 15:34 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID,Mamuju-Pemerintah menetapkan kebijakan penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital.

Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform yang menjadi tahap awal penerapan di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Langkah ini diambil karena anak-anak dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital. Ancaman tersebut mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan penggunaan media sosial.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital.” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di akun medsos Kemkomdigi RI @Kemkomdigi, Minggu 9 Maret 2026

Dengan kebijakan ini Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses media sosial bagi anak sesuai batas usia. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Pemerintah menyadari penerapan aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun langkah tersebut diyakini penting untuk melindungi masa depan anak di tengah kondisi darurat digital.

Rekomendasi Berita