Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Mamuju 2026

  • 02 Mar 2026 09:11 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju : Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Keputusan Bupati Nomor 120 Tahun 2026 resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat muslim di wilayah Kabupaten Mamuju.

Penetapan yang dilakukan di awal Ramadan ini bertujuan memberikan pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun 2026 Masehi.

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Bupati Mamuju, kewajiban zakat fitrah ditunaikan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat selama minimal satu bulan terakhir.

Artinya, setiap muslim wajib membayar zakat sesuai dengan kualitas beras yang biasa mereka konsumsi sehari-hari, bukan dengan beras kualitas terendah.

Pemerintah Kabupaten Mamuju telah Menetapkan Zakat Fitrah Dalam Wilayah Kabupaten Mamuju Tahun 1447 H/2026 M.

Penetapan Zakat Fitrah sebagaimana dimaksud meliputi Kewajiban Zakat Fitrah ditunaikan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi selama minimal 1 (satu) bulan terakhir dengan besaran 3,5 Liter beras per jiwa ataupun 2,5 Kg Beras perjiwa.

Diterangkan pula pada SK yang ditandatangani Bupati Mamuju Dr. Hj. Sitti Sutimah Suhardi pertanggal 26 februari 2026, apabila zakat dinilai dengan uang maka Beras Merah/ Khusus seharga Rp. 20.000,- x 3,5 liter sama dengan Rp. 70.000,- / jiwa.

Bagi yang mengkonsumsi Beras Premium meliputi (Beras. Nurmadinan, Beras NM, beras Putri Duyung, beras Putri Bugis, beras Mantap, beras Royal, Beras Mawar Sehati, Beras mangga dan sejenisnya seharga Rp. 12.000,- x 3,5 liter sama dengan nilai Rp.42.000,- / jiwa.

Adapun yang mengkonsumsi Beras Medium meliputi Beras Bambu/Malolo, beras Sinar Madinah, beras Mawar Melatih, beras Nenas,Spesial, beras Bang Jarwo, beras Ketupat, dan sejenisnya seharga Rp. 11.000,- x 3,5 liter sama dengan Rp.38.500,- / jiwa.

Sedangkan Beras SPHP/Bulog seharga : Rp. 10.000,- x 3,5 liter dinilai sama dengan Rp. 35.000,- / jiwa.

Sedangkan bagi yang mengkonsumsi Makanan Pokok Non Beras sama dengan 3,5 Liter/Jiwa (Menyesuaikan dengan harga lokal yang berlaku).

Untuk Fidya nilainya sama dengan 1,5 Kg/hari.

Rekomendasi Berita