Cincin Tak Kunjung Bisa Dilepas, Siswa SD di Malinau Dievakuasi Damkar

  • 01 Sep 2026 09:41 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Seorang siswa berusia sembilan tahun di Kabupaten Malinau memerlukan bantuan Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan karena cincin terjebak di jarinya.
  • Siswa berinisial F merupakan murid SDN 009 Malinau yang berlokasi di Desa Malinau Seberang, Kecamatan Utara.
  • Kondisi darurat tersebut dilaporkan oleh guru siswa kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Malinau untuk mendapat pertolongan.

RRI.CO.ID, Malinau - Seorang siswa berusia sembilan tahun di Kabupaten Malinau, harus mendapat pertolongan Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan setelah cincin yang dikenakannya terjebak di jari selama kurang lebih satu hari.

Siswa berinisial F tersebut merupakan murid SDN 009 Malinau, Desa Malinau Seberang, Kecamatan Utara. Kondisi itu dilaporkan oleh sang guru, Efendi, kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Malinau.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Malinau, Rury Ahmad Sururie, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan mengerahkan Tim Rescue Posko Induk ke lokasi.

“Kami menerima laporan bahwa ada siswa yang cincinnya tak bisa dilepas. Tim kami segera turun ke lapangan untuk proses evakuasi,” ungkap Rury, Selasa (1/9/1026).

Berdasarkan pemeriksaan petugas di lokasi, sebuah cincin tersangkut pada jari F sehingga tidak dapat dilepaskan dengan normal. Sebelumnya, berbagai upaya untuk melepaskan cincin tersebut telah dilakukan, namun belum berhasil.

“Penanganan berlangsung selama sekitar 22 menit. Kondisi korban kini sudah aman,” kata Rury.

Rury menjelaskan, layanan yang diberikan Tim Rescue merupakan bagian dari tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam memberikan pertolongan kepada masyarakat, termasuk untuk kondisi yang tidak berkaitan langsung dengan kebakaran.

“Ini merupakan bentuk operasi penyelamatan non kebakaran yang juga menjadi bagian dari tugas Damkar,” ucapnya.

Rury juga menegaskan bahwa layanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Malinau tidak dipungut biaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....