Wali Murid Protes Anak Ditolak oleh Sekolah Dekat Rumah, Disdik Buka Suara
- 07 Jul 2026 14:29 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Sekitar 25 murid berdomisili di zonasi SMA Negeri 1 Malinau tidak terakomodir dalam SPMB jalur domisili. Tujuh murid di antaranya masih belum mendapat sekolah hingga RDP digelar.
- Wali murid protes ke DPRD Malinau karena anak mereka tersisih meski berdomisili dekat sekolah. Mereka juga khawatir soal keselamatan anak jika terpaksa bersekolah jauh dari rumah.
- Disdik menjelaskan kuota SMA Negeri 1 Malinau dibatasi aturan rombel, hanya 320 siswa. Pendaftar jalur domisili membeludak hingga 233 orang, melebihi kuota 114 yang tersedia.
RRI.CO.ID, Malinau - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, Senin (6/7/2026) diwarnai ungkapan protes wali murid yang tidak terakomodir di sekolah dekat rumah atau dalam zonasi.
Forum ini membahas nasib sekitar 25 murid berdomisili di zonasi SMA Negeri 1 Malinau yang tak diterima dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili. Sebagian anak akhirnya mendaftar ke sekolah lain, namun tujuh murid tercatat masih belum mendapatkan sekolah hingga RDP digelar.
Salah satu wali murid asal Malinau Hulu, CS menyampaikan keberatannya atas ambang nilai afirmasi yang diterapkan. Ia mempertanyakan alasan anaknya tersisih meski nilai yang diperoleh lebih tinggi dari standar afirmasi 73,4.
"Kalau memang tidak ada solusi antara afirmasi ini dan nilai anak kami lebih tinggi dari 73,4 itu, ya otomatis kami sebagai orang tua protes," ujarnya di hadapan anggota Dewan.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran soal keselamatan anaknya jika harus bersekolah jauh dari rumah. "Apalagi dari arah rumah ke sekolah itu sangat jauh. Bagi yang punya kendaraan enak, anak kami bagaimana? Kehujanan yang tidak bisa turun karena jauh," katanya.
Ia meminta DPRD Malinau turut memperjuangkan agar anak-anak dengan domisili terdekat diprioritaskan masuk ke sekolah terdekat pula.
Senada, Wali Murid lainnya, Musa Bilung, menegaskan persoalan ini bukan hal baru. Ia menyebut masalah serupa juga dialami sejumlah sekolah lain, termasuk SMA 8, SMA 4, dan SMA 5.
"Kalau kita mau jujur hari ini, hampir semua sekolah mengalami persoalan yang sama. Ini bukan persoalan baru, tapi kita baru suarakan karena datang ke sini," ujar Musa.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara untuk Malinau dan Tana Tidung, Irawan, menjelaskan kuota SMA Negeri 1 Malinau dibatasi aturan rombongan belajar (rombel).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, satu rombel maksimal berisi 36 siswa, sehingga sekolah tersebut hanya mampu menampung 320 siswa dalam 9 rombel.
Irawan merinci pembagian kuota berdasarkan empat jalur pendaftaran, yakni afirmasi 30 persen, domisili 35 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen. Menurutnya, kuota jalur domisili sempat diperbesar dari 114 menjadi 208 kursi karena kekurangan pendaftar di jalur afirmasi dan mutasi digeser ke jalur domisili.
"Dari domisili mendaftar 233 orang, seharusnya 114. Selisihnya sekitar 25 orang yang tidak bisa masuk di SMA Negeri 1 karena kalah dalam seleksi nilai," ujar Irawan.
Ia menegaskan, seluruh anak yang mendaftar jalur domisili sebenarnya diterima dalam proses pendaftaran, namun tersisih saat seleksi peringkat nilai. Sejumlah kasus lain turut memengaruhi hasil seleksi, seperti validasi kartu keluarga yang belum genap satu tahun serta kesalahan input nilai rapor oleh siswa sendiri.
Dari 25 murid yang tidak lolos jalur domisili, Irawan menyampaikan 12 orang di antaranya telah mendaftar ke SMK Negeri 1 Malinau, beberapa lainnya di Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Malinau Seberang. Satu murid telah diterima di jalur Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), sehingga tersisa tujuh murid yang belum mendapat sekolah.
"Yang sisanya tujuh orang ini karena masalah ranking nilai. Dengan kerendahan hati saya mohon maaf, SMA Negeri 1 Malinau tidak bisa mengakomodasi hal itu," katanya.
Irawan menambahkan, Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara telah merekomendasikan evaluasi porsi kuota jalur prestasi dari 30 persen menjadi 20 persen untuk tahun mendatang.
Sementara itu, proses SPMB tahun ini telah memasuki tahap Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan 320 siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi di sekolah tersebut. Sekolah di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) turut disinggung Irawan sebagai wilayah yang kekurangan siswa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....