Pemetaan Wilayah Adat Dayak Merap Rampung, menuju Penetapan MHA

  • 18 Jul 2026 04:56 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Pemetaan wilayah adat komunitas Dayak Merap di Kabupaten Malinau telah selesai dilaksanakan dengan data lengkap meliputi aspek sosial, spasial, dan kesepakatan batas wilayah.
  • Wilayah adat Dayak Merap kini bersiap untuk didaftarkan ke BPUMHA (Badan Pertanahan Umum untuk Masyarakat Hukum Adat) guna mendapatkan penetapan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat.

RRI.CO.ID, Malinau - Pemetaan Wilayah Adat komunitas Dayak Merap di Kabupaten Malinau telah rampung, Jumat (17/7/2026). Usulan wilayah adat komunitas ini kini bersiap didaftarkan untuk penetapan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

"Yang sedang berproses saat ini, yang kami dampingi, ada Dayak Merap sudah selesai prosesnya kemarin, bersama data sosial, data spasial, dan kesepakatan batasnya, tinggal mendaftarkan ke BPUMHA," ujar Ketua Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FOMMA) Taman Nasional Kayan Mentarang Kabupaten Malinau, Dolvina Damus.

Usulan peta Wilayah Adat Besar Suku Dayak Merap di Kecamatan Malinau Selatan ini mencantumkan sejumlah kampung, seperti Long Adiu, Bila Bekayuk, Sengayan, Long Loreh, Laban Nyarit, Langap, dan Paya Seturan. Pemetaan ini menjadi dasar usulan pengakuan wilayah adat.

Langkah yang tersisa adalah pendaftaran resmi ke Badan Pengelola Urusan Masyarakat Hukum Adat (BPUMHA) sebagai syarat penetapan komunitas Dayak Merap sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Dolvina menambahkan, dua wilayah adat lain turut dalam proses pengakuan saat ini, yakni Wilayah Adat Dayak Bulusu dan Tidung, masing-masing di Malinau Utara dan Malinau Kota.

Proses pengakuan wilayah adat ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan masyarakat adat di Kabupaten Malinau untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan hutan adat mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....