Polres Malinau Mediasi Kasus Perburuan Lutung Banggat Viral

  • 04 Feb 2026 09:59 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau – Polres Malinau bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar mediasi dan klarifikasi terkait kasus perburuan Lutung Banggat yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan yang memperlihatkan dua ekor Lutung Banggat ditemukan tertembak mati. Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat terhadap kelestarian satwa liar di Kabupaten Malinau.

Kepolisian Resort Malinau, melalui Kasi Humas, Aiptu Subandi, menjelaskan kegiatan mediasi dilakukan sebagai respons cepat kepolisian untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan edukasi hukum kepada pihak-pihak terkait.

“Tadi kita lakukan mediasi bersama BKSDA Kaltim sebagai reaksi atas kasus yang viral itu,” ujar Aiptu Subandi saat dikonfirmasi RRI, Rabu (04/2/2026).

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi bersama BKSDA, Lutung Banggat saat ini belum termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi secara hukum. Namun, status populasinya sudah berada dalam kondisi rentan.

“Jenis Lutung Banggat ini menurut BKSDA, belum dilindungi, tapi sudah masuk kategori rentan karena populasinya mulai berkurang,” katanya.

Aiptu Subandi menegaskan, meskipun belum berstatus satwa dilindungi, perburuan terhadap Lutung Banggat tetap tidak dibenarkan karena dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Kita tetap mengimbau agar tidak terjadi perburuan lagi, jenis binatang apa pun, demi kelestarian alam di Malinau,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak yang melakukan perburuan mengaku tidak mengetahui aturan terkait satwa liar dan bersikap kooperatif selama proses mediasi berlangsung. “Orangnya kooperatif dan mengaku tidak tahu soal aturan perburuan hewan,” jelas Subandi.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Malinau juga menghadirkan tokoh adat setempat untuk ikut mengedukasi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Kita hadirkan juga ketua adat supaya ikut mengedukasi warga,” ujarnya.

Diketahui, Lutung Banggat merupakan satwa endemik Kalimantan yang tersebar di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Berdasarkan data konservasi, populasi satwa ini dilaporkan mengalami penurunan signifikan.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi perburuan atau pelanggaran hukum di kawasan hutan.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian satwa dan lingkungan hidup,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....