Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Warga Blokade Akses Jalan PT MA di Sempayang

  • 10 Jul 2026 22:58 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Warga Desa Sempayang menutup akses jalan hauling PT MA pada Jumat 10 Juli 2026 sejak pukul 07.30 WITA sebagai protes tidak diperpanjangnya kontrak kerja seorang karyawan lokal.
  • Pemerintah Desa Sempayang memfasilitasi mediasi pukul 10.30 WITA yang melibatkan perwakilan masyarakat, PT MA, TNI-Polri.
  • PT MA menjelaskan pengurangan tenaga kerja merupakan dampak penurunan produksi dengan kebijakan internal berlaku untuk semua pekerja.
  • Mediasi belum menghasilkan kesepakatan final, pemerintah desa memberikan waktu hingga 25 Juli 2026 untuk respons perusahaan, dan warga membuka kembali jalan pukul 12.00 WITA sehingga operasional PT MA normal kembali.

RRI.CO.ID, Malinau - Warga Desa Sempayang, Kecamatan Malinau Barat, menutup akses jalan hauling PT MA pada Jumat (10/7/2026) sebagai bentuk protes atas tidak diperpanjangnya kontrak kerja salah seorang karyawan lokal. Aksi tersebut berlangsung sejak pagi hingga akhirnya dihentikan setelah dilakukan mediasi.

Kapolsek Malinau Barat, IPTU Jowes Royan Kalvian, mengatakan penutupan akses jalan dimulai sekitar pukul 07.30 WITA. Aksi dipicu berakhirnya kontrak kerja seorang warga Desa Sempayang yang bekerja di Departemen Road Maintenance PT MA sebagai pengemudi dump truck.

Menurutnya, kontrak kerja karyawan tersebut memang akan berakhir pada Juli 2026 dan hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai perpanjangan kontrak dari pihak perusahaan.

"Aksi penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja salah satu warga Desa Sempayang yang bekerja di PT MA," ujarnya pada RRI saat dikonfirmasi usai mediasi.

Sekitar pukul 10.30 WITA, pemerintah desa memfasilitasi mediasi yang mempertemukan perwakilan masyarakat, pihak PT MA, dan aparat TNI-Polri di Kantor Desa Sempayang.

Dalam mediasi tersebut, perwakilan warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan. Yakni meminta PT MA memprioritaskan tenaga kerja lokal dan membuka informasi lowongan kerja secara transparan kepada pemerintah desa.

Tuntutan juga menyangkut pemberian pelatihan bagi masyarakat lokal, melibatkan masyarakat dalam proses rekrutmen, memberikan kesetaraan hak kepada seluruh pekerja, tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap karyawan lokal, serta mempertahankan pekerja lokal yang masih aktif.

Sementara itu, pihak PT MA menjelaskan bahwa pengurangan tenaga kerja merupakan kebijakan perusahaan secara menyeluruh sebagai dampak penurunan produksi. Kebijakan tersebut disebut berlaku bagi pekerja lokal maupun nonlokal, sementara kontrak kerja karyawan yang menjadi pokok persoalan memang akan berakhir pada 30 Juli 2026.

"Perusahaan juga menyampaikan bahwa kebutuhan tenaga kerja tetap mengacu pada kebijakan internal perusahaan serta kondisi operasional yang ada," kata IPTU Jowes.

Meski dialog berlangsung kondusif, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Pemerintah Desa Sempayang memberikan waktu kepada pihak perusahaan hingga 25 Juli 2026 untuk memberikan tanggapan atas seluruh tuntutan yang telah disampaikan.

Warga membuka kembali akses jalan hauling PT MA sekitar pukul 12.00 WITA sehingga aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan normal.

Kapolsek Malinau Barat, IPTU Jowes Royan Kalvian, mengatakan situasi keamanan selama aksi maupun proses mediasi berlangsung dalam keadaan kondusif. Pihak kepolisian akan terus mengawal komunikasi antara pemerintah desa dan perusahaan agar penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui dialog.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....