Kesepakatan Ganti Rugi Akhiri Blokade Jalan Hauling di Sempayang

  • 01 Jun 2026 15:49 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Warga Desa Sempayang sempat memblokade jalan hauling batubara setelah kendaraan roda 12 diduga menabrak kabel internet dan merusak gapura desa pada Senin (1/6/2026) pagi.
  • Blokade berakhir setelah mediasi menghasilkan kesepakatan ganti rugi, perusahaan bersedia memperbaiki gapura desa dan diberi waktu tiga hari untuk melakukan pengecekan serta menentukan langkah perbaikan.

RRI.CO.ID, Malinau - Blokade jalan hauling batubara di Desa Sempayang, Kecamatan Malinau Barat, berakhir setelah warga dan pihak perusahaan mencapai kesepakatan terkait kerusakan gapura desa yang terjadi pada Senin (1/6/2026) pagi.

Penutupan jalan dilakukan warga setelah sebuah kendaraan roda 12 yang diinformasikan milik salah satu perusahaan tambang diduga menabrak kabel internet menuju Desa Sempayang. Insiden tersebut juga menyebabkan bagian atas gapura desa mengalami kerusakan.

Kapolsek Malinau Barat, IPTU Jowes Royan Kalvian, mengatakan warga melakukan penutupan sementara akses jalan hauling karena belum ada kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 Wita.

“Akibatnya juga gapura Desa Sembayang, plat yang di atas, yang tulisannya Selamat Datang, itu jatuh. Jadi warga melakukan penutupan sementara karena tidak ada yang bertanggung jawab,” ujarnya saat dikonfirmasi RRI, Senin (1/6/2026).

Menindaklanjuti kejadian itu, Polsek Malinau Barat melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa Sempayang, pihak perusahaan, dan penyedia layanan telekomunikasi. Mediasi dilakukan untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa perusahaan bersedia menanggung biaya perbaikan gapura yang rusak. Pemerintah Desa Sembayang memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan untuk melakukan pengecekan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.

“Perusahaan bersedia untuk mengganti kerugian, yakni pemasangan kembali gapuranya. Kesepakatannya diberikan waktu tiga hari kepada perusahaan untuk melakukan pengecekan terhadap kerusakan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan,” kata IPTU Jowes.

Setelah tercapai kesepakatan, warga membuka kembali blokade jalan hauling sekitar pukul 12.00 Wita. Aktivitas angkutan batubara pun kembali berjalan normal.

“Untuk sementara ini sudah aman. Karena kedua belah pihak sudah menemukan kesepakatan dan tinggal proses perbaikannya saja,” ujarnya.

Sementara itu, gangguan layanan internet akibat putusnya kabel juga telah ditangani. Petugas telekomunikasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyambungan sehingga layanan kembali normal pada hari yang sama.

“Petugas telekomunikasi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyambungan kabel. Layanan internet yang sempat terganggu kini telah kembali normal,” imbuhnya.

Kapolsek Malinau Barat menambahkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Sempayang saat ini tetap kondusif. Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai agar proses perbaikan berjalan sesuai komitmen yang disepakati bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....