Pemkab Malinau dan SPBU Rembuk, Bahas Perizinan BBM

  • 10 Feb 2026 12:30 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau : Pemerintah Kabupaten Malinau membahas izin bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) bagi pemilik SPBU yang beroperasi di wilayah Malinau menyusul akan berakhirnya masa izin bongkar muat BBM sesuai ketentuan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

‎Hal ini dibahas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Intulun Kantor Bupati Malinau pada Selasa (10/2/2026). Sejumlah pengelola SPBU dihadirkan untuk memaparkan apa saja yang menjadi menjadi kendala di lapangan.

‎Pembahasan difokuskan pada kesiapan pemilik SPBU dalam menindaklanjuti berakhirnya izin bongkar muat BBM yang dijadwalkan pada 28 Februari 2026. Pemerintah daerah menilai perlu adanya kesamaan pemahaman agar distribusi BBM di Malinau tetap berjalan lancar dan sesuai regulasi.

‎Bupati Malinau, Wempi W Mawa, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan pasokan energi. “Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses bongkar muat BBM berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan distribusi bagi masyarakat,” ujar Wempi.

‎Ia juga meminta para pemilik SPBU untuk proaktif melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang ditetapkan. “Kami berharap pemilik SPBU tidak menunda pengurusan izin dan mengikuti arahan yang telah disepakati bersama, agar pelayanan BBM kepada masyarakat tetap aman dan terjamin,” tambahnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemilik SPBU, dan instansi terkait. Dengan demikian, distribusi BBM di Kabupaten Malinau dapat terus berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terlebih jelang Imlek dan bulan Suci Ramadan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....