Bupati: Kasus Pernikahan Dini, Anak Menolak, Orang Tua Terjerat Hukum
- 06 Agt 2026 11:35 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau — Sebuah kasus memprihatinkan baru saja terjadi di Kabupaten Malinau, di mana orang tua diduga melakukan kekerasan dengan memaksa anaknya untuk bertunangan bahkan menikah di bawah umur. Ibu tersebut kini sedang menghadapi proses hukum. Dari hasil penyelidikan, masalah ini bermula dari kondisi hubungan dalam rumah tangga yang pada akhirnya berdampak kepada anak.
"Namun patut disyukuri, anak-anak kita ternyata paham batasannya dan berani menolak dinikahkan pada usia yang belum layak," kata Bupati Malinau, Wempi W. Mawa SE, MH saat menyampaikan sambutan dan arahan pada kegiatan pelantikan pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Malinau di ruang Tebengang, lantai 2 Kantor Bupati Malinau, Rabu (5/8/2026).
Kejadian ini, kata Bupati Malinau, menjadi pelajaran berharga bagi semua orang tua. "Jangan pernah berpikir bahwa kita selalu benar. Anak-anak ternyata tidak kalah pintar dari kita. Justru saat ini banyak orang tua yang belum mampu menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya," tegasnya.
Karena itu, Bupati Malinau menegaskan bahwa berbagai persoalan sosial ini menuntut peran aktif para ibu melalui organisasi yang diikuti. "Jadi, kehadiran Ibu-Ibu di dalam organisasi DWP ini dipercayakan untuk menjadi solusi, mencari jalan keluar menyelesaikan masalah yang ada. Dimulai dari lingkungan rumah masing-masing, kemudian menjangkau lingkungan terdekat, dan terus meluas ke masyarakat yang lebih luas," ajaknya.
Selain penanganan masalah sosial, kegiatan sosial yang dilakukan juga mencakup pelestarian potensi dan kearifan lokal serta menjaga kelestarian lingkungan di tempat tinggal masing-masing. "Langkah nyata dari rumah sendiri adalah awal yang paling penting untuk mencegah pernikahan dini dan berbagai persoalan sosial lainnya," tukasnya.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....