Wabup Malinau Hadiri MoU Perlindungan Perempuan Anak
- 31 Jan 2026 00:44 WIB
- Malinau
Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Serbaguna Lantai I Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan rilis Prokopim Malinau, penandatanganan MoU ini merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antara Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Kerja sama ini melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Provinsi, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Kaltara, Korem 092/Maharajalila, serta Koarmada XIII TNI Angkatan Laut.
Nota Kesepahaman tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, khususnya dalam pemenuhan hak-hak pasca perceraian. Melalui kerja sama lintas sektor ini, diharapkan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan lebih efektif dan berpihak pada keadilan.
Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara atas inisiatif menggagas kerja sama strategis tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kelompok rentan.
Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mendukung penuh implementasi Nota Kesepahaman tersebut. Menurutnya, kehadiran negara sangat penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian.
“Perempuan dan anak harus mendapatkan hak-haknya secara layak dan bermartabat, terutama setelah perceraian. Negara wajib hadir untuk memastikan hal tersebut,” tegas Gubernur Zainal A. Paliwang.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia menyebutkan bahwa sinergi antar lembaga sangat dibutuhkan agar putusan pengadilan agama, terutama terkait nafkah, hak asuh anak, serta perlindungan perempuan, dapat dilaksanakan secara optimal.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih kuat dan berkelanjutan antar instansi. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Kalimantan Utara.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....