Ada 29 Ribu Pekerja Belum Memiliki Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Malinau

  • 18 Jul 2026 17:48 WIB
  •  Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menyampaikan data bahwa potensi jumlah tenaga kerja di Malinau menurut data BPS mencapai 37.000 orang. Namun hingga saat ini baru tercatat 8.350 orang atau sekitar 21,59 persen yang telah terlindungi.

Artinya, masih terdapat sekitar 29.000 pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu, target capaian tahun ini yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri adalah mencapai 24.000 peserta.

"Kami terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, Dinas Tenaga Kerja, Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk memastikan seluruh pekerja di daerah ini mendapatkan perlindungan yang layak," ujarnya.

Terkait kebijakan terbaru, Masbuki menjelaskan adanya kemudahan iuran bagi pekerja sektor informal berdasarkan Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan. "Iuran yang sebelumnya Rp16.800 kini diturunkan menjadi hanya Rp8.400 per bulan. Nilainya bahkan lebih murah dari secangkir kopi, namun manfaatnya sangat besar: jika terjadi risiko kecelakaan kerja dijamin pengobatan hingga sembuh, dan jika peserta meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan tunai," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi bagi ahli waris yang berminat, bekerja sama dengan BUMN untuk pelatihan kewirausahaan dan literasi keuangan. Menanggapi capaian yang baru mencapai 21,59 persen, Masbuki mengharapkan dukungan lebih luas dari seluruh pihak. Kemendagri telah mengatur pemantauan berkala setiap tiga bulan sekali.

"Saat ini APBD Kabupaten Malinau baru menganggarkan perlindungan untuk sekitar 500 pekerja. Kami berharap ke depannya anggaran ini dapat ditingkatkan guna melindungi pekerja dari kelompok kurang mampu desil 1 hingga 5," harapnya.

Ia juga mendorong instansi terkait seperti PTSP untuk menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat perizinan usaha, serta memperkuat kerja sama hingga ke tingkat desa agar jangkauan perlindungan semakin merata. "Perlindungan jaminan sosial bukan hanya kewajiban, melainkan wujud kepedulian kita terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Mari bergandengan tangan memastikan tidak ada satu pun pekerja di Malinau yang tertinggal tanpa perlindungan," pungkas Masbuki.(*)
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....