BPJS Dorong Pemenuhan 15 Tenaga Medis di Malinau
- 13 Jun 2026 18:08 WIB
- Malinau
Poin Utama
- BPJS Kesehatan mendorong pemenuhan tenaga medis di Kabupaten Malinau karena masih terdapat kekurangan dua dokter umum dan 13 dokter gigi untuk memenuhi rasio ideal.
- Keterbatasan dokter di sejumlah puskesmas, termasuk dua puskesmas yang belum memiliki dokter umum, dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka rujukan pasien.
RRI.CO.ID, Malinau - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong pemenuhan tenaga dokter umum dan dokter gigi di Kabupaten Malinau. Ketersediaan tenaga medis dinilai penting untuk menjamin akses layanan kesehatan yang setara bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menekan tingginya angka rujukan.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Deni Marta Pasarela, usai Pertemuan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Kabupaten Malinau, mengatakan masih terdapat kekurangan tenaga dokter di sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Malinau.
Berdasarkan pemetaan BPJS Kesehatan, Kabupaten Malinau masih membutuhkan tambahan dua dokter umum dan 13 dokter gigi untuk memenuhi rasio ideal sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
"Kenapa BPJS mendorong hal tersebut? Karena sebenarnya balik lagi ke UHC. Itu tidak hanya pembebasan finansial, tetapi juga pemenuhan akses kepada peserta," katanya, Rabu (12/6/2026) di Malinau.
Menurut Deni, prinsip Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya memastikan masyarakat terlindungi dari beban biaya kesehatan, tetapi juga menjamin kemudahan memperoleh pelayanan yang berkualitas dan merata.
Menurutnya, masyarakat di daerah terpencil berhak memperoleh akses layanan yang sama dengan peserta JKN di wilayah lain karena memiliki kewajiban iuran yang setara. "Kalau secara ekuitas ataupun keadilan, kita iurannya sama semua, jadi seharusnya kita mendapatkan akses yang sama," ujarnya.
Deni menjelaskan, kebutuhan tenaga medis mengacu pada rasio dokter terhadap jumlah peserta JKN sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Kesehatan. Rasio ideal dokter umum adalah satu dokter untuk 5.000 peserta, sedangkan dokter gigi satu dokter untuk 12.000 peserta.
"Jadi berdasarkan Permenkes ada yang namanya rasio antara dokter umum dengan jumlah peserta, yaitu dokter umum satu banding lima ribu, dokter gigi satu banding 12 ribu," katanya.
Ia mengungkapkan masih terdapat dua puskesmas di Kabupaten Malinau yang belum memiliki dokter umum. Selain itu, sejumlah puskesmas juga belum memiliki dokter gigi.
Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya angka rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan karena kasus yang seharusnya dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak bisa diselesaikan akibat keterbatasan tenaga medis.
"Itu juga yang berefek kepada tingginya angka rujukan. Karena tidak bisa ditangani karena ketiadaan tenaga medis yaitu dokter. Yang seharusnya sudah masuk kompetensi dan bisa diselesaikan di layanan tingkat pertama," ujarnya.
Melalui forum kemitraan tersebut, BPJS Kesehatan berharap pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dapat bersama-sama mendorong pemenuhan kebutuhan dokter umum dan dokter gigi demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Malinau.
"Itulah kenapa kita di forum ini selalu mengingatkan peningkatan akses, terutama ketersediaan dokter umum dan dokter gigi," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....