Pasien BPJS RSUD Kini Bisa Antre dari Rumah

  • 22 Jan 2026 16:14 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dapat mendaftar pelayanan rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malinau tanpa harus datang lebih awal ke rumah sakit.

Hal ini menyusul penerapan sistem antrean online hasil kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Malinau dengan RSUD Malinau.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Malinau, Burhanudin, mengatakan sistem antrean online ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta JKN.

Melalui sistem tersebut, peserta JKN dapat mengambil nomor antrean poliklinik langsung dari rumah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Dengan begitu, peserta tidak perlu datang pagi-pagi ke rumah sakit hanya untuk mengambil nomor antrean.

“Antrean online ini bertujuan mengurangi waktu tunggu dan mencegah penumpukan pasien di ruang tunggu poliklinik,” ujar Burhanudin pada RRI, Kamis (22/1/2026) di Malinau.

Selain itu, peserta JKN juga dapat memantau progres antrean pelayanan secara real time melalui aplikasi Mobile JKN, sesuai dengan nomor antrean yang dimiliki. Sistem ini memungkinkan peserta memperkirakan waktu kedatangan ke rumah sakit dengan lebih akurat.

Burhanudin menjelaskan, integrasi data antara BPJS Kesehatan dan RSUD Malinau juga membuat peserta tidak perlu lagi memperlihatkan surat rujukan online dari puskesmas. Seluruh data rujukan telah terkoneksi langsung di sistem rumah sakit.

“Peserta cukup datang ke loket pendaftaran sesuai estimasi waktu pelayanan dan menunjukkan nomor antrean di aplikasi Mobile JKN,” katanya.

Keunggulan lain dari sistem ini adalah peserta JKN dapat memilih dokter sesuai keinginan pada aplikasi Mobile JKN, selama masih dalam satu poliklinik dan sesuai dengan rujukan online dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Adapun alur penggunaan antrean online dimulai dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Peserta kemudian melakukan registrasi akun dan memilih menu pendaftaran pelayanan atau antrean online.

Setelah berhasil mengambil nomor antrean, peserta diminta datang ke RSUD Malinau sesuai waktu yang tertera di aplikasi dan melakukan verifikasi di loket pendaftaran.

Dengan diterapkannya sistem antrean online ini, BPJS Kesehatan berharap peserta JKN mendapatkan kemudahan, kepastian, serta pengalaman pelayanan yang lebih baik di rumah sakit.

Burhanudin juga mengajak masyarakat Malinau, peserta JKN, serta fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk bersinergi mendukung penerapan sistem ini.

“Tanpa dukungan masyarakat, sistem ini tidak akan berjalan optimal. Transformasi digital pelayanan kesehatan membutuhkan peran semua pihak,” tuturnya.

BPJS Kesehatan Malinau menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Malinau atas dukungan terhadap transformasi digital pelayanan kesehatan, guna mewujudkan layanan JKN yang semakin mudah, cepat, dan pasti di RSUD Malinau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....