DPMD Minta Kader Posyandu Lebih Bayak dari Pengurusnya

  • 04 Jun 2025 16:49 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Pengurus Posyandu bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Posyandu secara keseluruhan, termasuk penyusunan rencana kerja, penganggaran, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dengan pihak terkait. Sedangkan kader Posyandu adalah pelaksana di lapangan yang memberkan pelayanan kepada Masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan masyaraskat dan Desa (DPMD) kabupaten Malinau, DR. Muhammad Fiteriyadi saat menjadi narasumber materia admistrasi posyandu dalam Pertemuam Advokasi dan Sosialisasi Transformasi Posyandu di Kabupaten Malinau di Aula Kantor TP PKK kabupaten Malinau, Rabu (4/6/2025) pagi.

Fteriyadi mengatakan, kader Posyandu bertugas membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu di lapangan, seperti memberikan pelayanan kesehatan, penyuluhan, dan mengajak masyarakat untuk menghadiri Posyandu. Kader Posyandu Anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela.

Kemudian bertugas melakukan pengenalan dan penyuluhan program Posyandu kepada masyarakat. “Membantu dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu, seperti kegiatan rutin bulanan serta berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan balita di Posyandu,” ungkapnya.

Karenanya, sambung mantan Serketaris Dinas Kominfo Malinau ini, kader posyandu dis etiap desa yang diperbanyak karena mereka lebih banyak melaksanakan kegiatan di lapangan. sedangkan pengurus Posyandu setiap desa itu hanya cukup 3 sampai 5 orang saja termasuk coordinator bidang-bidang. “Jadi, kita di sini hanya memperegas saja antara tugas dari pengurus posyandu dengan kader posyandu,” tuturnya.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....