Tingkatkan Layanan SPM Posyandu, OPD Jadi Koordinator Bidang
- 04 Jun 2025 15:59 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu harus didukung oleh enam roganisasi prangakt daerah atau OPD terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Hal ini sebagai wujud keberasamaan dalam mennyukseskan program yang mengarah pada sistem pelayanan kepada umum masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Utara Edy Suharto mengungkapkan, saat ini posyandu telah bertransformasi dari hanya sekadar pusat pelayanan kesehatan ibu dan anak menjadi lembaga kemasyarakatan desa. Kegiatannya lebih mandiri terintegrasi dan inovatif.
Ha itu disampaikan Edy Suharto saat menjadi narasumber dalamkegiatan Advokasi dan Sosialisasi Transformasi Posyandu di Kabupaten Malinau yang dipusatkan di Aula Kantor PKK kabupaten Malinau pada Rabu (4/6/2025) pagi secara Daring dihadapan para camat dan perwakilan dinas terkait serta kader dan pengurus Posyandu di Kabupaten Malinau.
Edy Suharto menegaskan, transformasi ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, yang menetapkan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dengan memberikan enam bidang pelayanan atau layanan 6 SPM. "Terdiri dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kemudian ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan Sosial," sebut Edy Suharto.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Malinau, maylenty Wempi dalam kesempatan itu menegaskan, dengan ditetapkannya enam bidang pelayanan ini, Posyandu diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih komprehensif dan menyeluruh kepada Masyarakat. Serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional yaitu asta cita, khususnya dalam meningkatkan kemajuan masyarakat di tingkat desa dan juga dalam upaya pencegahan stunting di Kabupaten Malinau.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....