SPMB Malinau Dilaksanakan Mulai 22 Juni

  • 10 Jun 2026 20:07 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas SPMB PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Malinau dilaksanakan serentak pada 22–24 Juni 2026.
  • SPMB 2026/2027 menerapkan empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi dengan kuota berbeda untuk jenjang SD dan SMP.

RRI.CO.ID, Malinau - Pendaftaran dan verifikasi berkas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Malinau akan dilaksanakan serentak pada 22 hingga 24 Juni 2026.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Parsi, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

"Seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas untuk PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan serentak pada 22 sampai 24 Juni 2026. Kami mengimbau orang tua agar menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan," ujarnya kepada RRI, Selasa (9/6/2026).

Parsi menjelaskan, setelah tahap pendaftaran dan verifikasi berkas selesai, panitia sekolah akan melaksanakan proses seleksi pada 25 hingga 26 Juni 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 29 Juni 2026.

Selanjutnya, calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran ulang pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan berlangsung pada 6 hingga 10 Juli 2026, sedangkan hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 13 Juli 2026.

"Seluruh tahapan sudah dijadwalkan dalam petunjuk teknis sehingga sekolah dan orang tua tinggal mengacu pada ketentuan itu," katanya.

Parsi menjelaskan, persentase dan jalur penerimaan murid baru berbeda untuk setiap jenjang. Satu rombongan belajar TK maksimal menampung 22 murid, SD sebanyak 28 murid, dan SMP paling banyak 32 murid.

Sistem seleksi masih mengacu pada empat jalur penerimaan yang telah berjalan, yakni jalur domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi khusus jenjang SMP.

Kuota penerimaan jalur domisili untuk jenjang SD paling sedikit 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

"Sementara untuk SMP, kuota jalur domisili ditetapkan paling sedikit 50 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5 persen, dan jalur prestasi sebesar 25 persen dari daya tampung," katanya.

Ia menambahkan, seleksi jalur domisili dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan sesuai alamat pada Kartu Keluarga. Apabila terdapat jarak yang sama pada batas kuota, maka prioritas diberikan kepada calon murid yang berusia lebih tua.

Pada jalur afirmasi, calon murid wajib memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah. Sementara pada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, calon murid harus melampirkan surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua bekerja serta dokumen perpindahan domisili yang sah.

Sedangkan jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid SMP yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian dilakukan berdasarkan pemeringkatan prestasi yang dimiliki calon murid.

"Jika kuota pada jalur tertentu tidak terisi, sisa kuota tersebut akan ditambahkan ke jalur lain, terutama jalur domisili, sehingga daya tampung sekolah tetap dapat dimanfaatkan secara optimal," ucapnya.

Sekolah dijadwalkan melakukan integrasi data peserta didik ke dalam sistem Dapodik pada Juli hingga Agustus 2026 setelah seluruh proses penerimaan selesai dilaksanakan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau berharap seluruh proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid. (Ading)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....