Pemprov Diminta Buat Regulasi Pengelolaan Karbon

  • 04 Mar 2026 06:44 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) diminta membuat regulasi dalam pengelolaan karbon yang dihasilkan dari hutan.

Harapan itu disampaikan Bupati Kabupaten Malinau, Wempi W. Mawa, usai mengikuti Rapat Pembahasan Kontribusi Pemanfaatan Kawasan Mangrove dan Gambut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (03/03/2026).

Dengan regulasi yang kuat dan jelas, pengelolaan karbon berbasis daerah akan lebih terarah. Kabupaten-kota menjadi kunci agar pengelolaan karbon tidak hanya menguntungkan pihak luar.

“Jangan sampai kita hanya menjaga hutan, tetapi ekonomi dan sumber daya manusia di dalamnya tertinggal. Masyarakat harus mendapat kepastian, bukan hanya pembagian hasil, tetapi juga jaminan kesejahteraan,” katanya

Potensi nilai karbon dari kawasan hutan Malinau disebut-sebut bisa mencapai belasan hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Angka itu dinilai menjadi peluang besar bagi daerah jika dikelola secara transparan dan akuntabel.

Namun, Bupati Malinau meminta agar seluruh perhitungan dilakukan secara terbuka dan rinci. “Kalau memang ada kompensasi besar dari karbon, tentu ini menjadi harapan bagi daerah. Tapi semuanya harus jelas. Luasannya berapa, hitungannya bagaimana, kewajibannya apa,” tegasnya.

Wempi juga mengingatkan potensi tumpang tindih kebijakan dengan sektor lain. Termasuk pengembangan energi hijau seperti pembangunan PLTA di sejumlah wilayah Malinau. “Perlu kejelasan, apakah skema karbon ini akan mempengaruhi hak dan izin perusahaan yang sudah lebih dulu beroperasi. Jangan sampai ada konflik kebijakan di kemudian hari,” bebernya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau tidak ingin tergesa-gesa membuka ruang kerja sama tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, isu pengelolaan hutan sangat sensitif di tengah masyarakat, sehingga transparansi menjadi hal mutlak. “Kami tidak ingin terburu-buru memberi ruang kepada pihak mana pun tanpa kepastian. Harus jelas manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan teknis dapat segera ditindaklanjuti hingga ke tingkat kabupaten. Pemerintah daerah memahami secara utuh kewenangan, potensi, dan tanggung jawab dalam pengelolaan karbon.

“Semangatnya sederhana, kita ingin masyarakat yang menjaga hutan juga sejahtera. Hutan lestari, ekonomi bergerak, dan generasi muda di kawasan hutan mendapat kesempatan yang lebih baik,” tutur Wempi. (Dayat/sti)

Rekomendasi Berita