Raperda Ekonomi Kreatif Perkuat Ekosistem Industri Malinau
- 27 Jul 2026 19:04 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
- Regulasi ini diharapkan mampu memberikan arah pengembangan yang lebih terstruktur sekaligus menjamin hak para pelaku ekonomi kreatif.
- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malinau menyambut baik inisiatif DPRD dan melihat regulasi ini tidak hanya sebagai payung hukum tetapi juga sebagai instrumen untuk menata pengembangan ekonomi kreatif secara berkelanjutan.
RRI.CO.ID, Malinau - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Malinau dinilai menjadi langkah yang tepat dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan arah pengembangan yang lebih terstruktur sekaligus menjamin hak para pelaku ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malinau, Kristian, menyambut baik inisiatif DPRD Kabupaten Malinau dalam menyusun Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini selain berfungsi sebagai payung hukum, juga menjadi instrumen untuk menata pengembangan ekonomi kreatif secara berkelanjutan.
"Pada prinsipnya kami menyambut baik perda inisiatif DPRD ini. Ini menjadi kemajuan yang positif karena bukan sekadar mengakomodasi, tetapi menata ekonomi kreatif ke depan agar lebih terarah dan hak-hak para pekerja seni maupun pelaku ekonomi kreatif juga lebih terjamin," ujar Kristian usai mengikuti uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Gabungan Komisi Lantai 1 DPRD Malinau, Senin (27/7/2026).
Dukungan serupa disampaikan Ketua Komunitas UMKM Malinau, Sulowati. Menurutnya, substansi Raperda telah mengakomodasi berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari seni pertunjukan, seni rupa, kuliner, kriya, fashion, musik, fotografi, videografi, hingga konten kreator.
Ia menilai, penyusunan Raperda menjadi bukti bahwa aspirasi pelaku ekonomi kreatif mendapat perhatian dari DPRD. Karena itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pelaku ekonomi kreatif di Malinau semakin berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik.
"Semoga dengan adanya perda ini teman-teman pelaku ekonomi kreatif semakin maju dan berdaya saing. Harapan kami pembahasannya juga bisa dipercepat agar segera diterapkan," kata Sulowati.
Menurutnya, kehadiran Raperda akan semakin mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Malinau, terutama dalam menyambut berbagai agenda budaya daerah, termasuk Festival Irau, yang dapat menjadi ruang promosi bagi karya dan produk para pelaku ekonomi kreatif.
Melalui dukungan dari pemerintah daerah dan komunitas UMKM, Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan menjadi landasan dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih terarah, kolaboratif, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (Ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....