DPRD Malinau Tekankan Efisiensi Anggaran Dalam APBD 2026

  • 31 Des 2025 12:30 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau resmi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan pada Selasa (30/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, menyampaikan sejumlah pesan krusial kepada Pemerintah Daerah. Ia menekankan agar penggunaan anggaran pada tahun mendatang dilakukan secara tepat sasaran.

“Secara khusus, kami menekankan kepada Pemerintah Daerah agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya dengan tetap berpedoman pada prioritas pembangunan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ping Ding.

Selain APBD 2026, rapat paripurna tersebut juga menetapkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2025.

Ping Ding menegaskan bahwa DPRD akan memperketat fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran tersebut berdampak langsung bagi rakyat.

“DPRD Kabupaten Malinau akan terus melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal. Tujuannya agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Malinau,” tegasnya.

Mengakhiri penyampaiannya, DPRD memberikan apresiasi kepada pihak eksekutif dan seluruh elemen yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan regulasi ini. Sinergi yang kuat diharapkan dapat terus terjaga demi mewujudkan visi Malinau yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. (*)

Rekomendasi Berita