DPRD Malinau Tetapkan Dua Raperda Jadi Perda 2025
- 31 Des 2025 12:17 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau: DPRD Kabupaten Malinau telah menetapkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna pada Selasa (30/12/2025) di Gedung Dewan Malinau.
Rapat paripurna ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan kedua Raperda tersebut, yang merupakan usulan inisiatif DPRD. Sebelumnya, kedua Raperda telah selesai melalui tahap fasilitasi dan mendapatkan nomor register.
“Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki nomor register 119/8/2025, dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan terdaftar dengan nomor 120/9/2025,” ungkap Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, saat memimpin rapat.
Ping Ding menekankan bahwa setelah mendapatkan nomor register, kedua Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Malinau Tahun 2025. Penetapan ini merupakan puncak dari rangkaian proses pembahasan yang telah dilakukan secara bersama, mulai dari perencanaan hingga persetujuan bersama dengan Pemerintah Daerah.
“Proses ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjalankan fungsi anggaran dan legislasi DPRD, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Diharapkan, Raperda yang ditetapkan ini akan menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malinau secara berkelanjutan.