Terciduk Membawa Setengah Kilogram Sabu, DK Ternyata Buron

  • 10 Okt 2025 14:23 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : DK (32) tersangka kasus penyelundupan lebih dari setengah kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Senin (6/10/2025), terungkap, masuk daftar pencarian orang (DPO).

‎Kasat Resnarkoba Polres Malinau, IPTU Filiari Notari mengungkapkan, DK merupakan buronan polisi dalam kasus serupa di Kepolisian Sektor Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. "Tersangka bukan seorang residivis, tapi masuk DPO kasus sabu juga di Polsek Muara Wahau," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/10/2025).

‎Sebelumnya, DK diamankan sekitar pukul 18.30 WITA dalam operasi sweeping yang dilakukan tim gabungan Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonarmed 4/Parahyangan dan Satresnarkoba Polres Malinau. Penangkapan bermula ketika petugas menghentikan sebuah mobil Avanza hitam dengan nomor polisi KU 1263 AF yang dikemudikan tersangka.

BACA JUGA

‎Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan paket cokelat mencurigakan di dalam kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di hadapan Ketua RT setempat, paket tersebut berisi 11 bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 506,84 gram.

‎"Barang bukti kemudian kami uji dengan alat uji narkotika (Drug Test Kit) dan hasilnya positif mengandung amfetamin. Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke Polres Malinau untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Filiari.

‎Kini DK dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

Rekomendasi Berita