Modus Kirim Sabu Hampir 1 Kg Lewat Malinau
- 01 Agt 2025 17:27 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau mengungkap modus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram yang dibawa lima pria asal Berau, Kalimantan Timur yang berhasil digagalkan pada Juli lalu.
Operasi ini menjadi pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti terbesar sepanjang sejarah Polres Malinau.
Nilai sabu tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar, dan diperkirakan dapat berdampak pada sekitar 1.500 jiwa jika sempat beredar di masyarakat. Para tersangka diamankan di pos lintas perbatasan Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Senin (21/7/2025), setelah petugas mencurigai sebuah mobil melaju kencang.
Kasat Resnarkoba Polres Malinau, AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari kasus serupa di wilayah lain di Kaltara. Polisi kemudian meningkatkan pengawasan di seluruh jalur lintas masuk Malinau.
“Sekitar seminggu sebelumnya ada penangkapan di Tarakan dan Bulungan. Kami langsung lakukan penyelidikan, sebar anggota dan informan di lapangan. Dua hari sebelum penangkapan, masyarakat juga melapor adanya mobil yang sering melaju kencang. Tanggal 21 kami pantau dan hentikan mobil putih itu,” ujar AKP Tegar dalam konferensi pers di Mapolres Malinau, Jumat (1/8/2025).
Mobil Toyota Avanza putih tersebut dihentikan dengan bantuan petugas Satpol PP di pos penjagaan. Saat digeledah, petugas menemukan satu kantong belanja bertuliskan “Indomaret” berisi sabu seberat 949,14 gram, dibungkus lakban kuning dan plastik bening, disimpan seolah-olah belanjaan biasa.
“Modus ini sengaja untuk mengelabui, agar seolah hanya membawa belanjaan. Tapi karena Malinau tidak memiliki gerai Indomaret, kami curiga. Saat kami tanya, mereka tidak bisa menjelaskan. Setelah dibuka dan dicek, barulah mereka mengaku itu sabu,” lanjutnya.
Barang bukti kemudian diuji menggunakan test kit di lokasi kejadian, yang hasilnya menunjukkan perubahan warna ungu, menandakan zat tersebut positif sabu. Para pelaku mengaku diperintah membawa paket ke Berau, namun tak mengetahui secara pasti identitas pengirim maupun penerima karena komunikasi dilakukan lewat nomor telepon yang terus berganti.
“Kelima pelaku hanya dijanjikan imbalan, tapi belum ada yang mereka terima. Inisial M merupakan otak. Ia menyewa mobil dengan alasan mengantar istri sakit ke Tanjung Selor, padahal sebenarnya menuju Malinau untuk mengambil sabu. Pemilik mobil pun tidak tahu kendaraannya digunakan untuk membawa narkoba,” jelas AKP Tegar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial M, R, H, I, dan T ini merupakan warga Berau dan tinggal di kos yang sama, saling mengenal, dan ikut dalam perjalanan setelah diajak oleh M. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya bisa 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati karena berat barang bukti melebihi lima gram,” tegas AKP Tegar.
Barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan pada Jumat pagi di Mapolres Malinau. Pantauan RRI, pemusnahan disaksikan perwakilan kejaksaan dan pengadilan negeri, dengan prosedur uji keaslian terlebih dahulu sebelum dilarutkan dan dibuang dalam kloset.