Geledah Kantor KPU, Kejari Malinau Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
- 29 Jul 2026 16:00 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Kejaksaan Negeri Malinau menggeledah Kantor KPU Kabupaten Malinau pada Selasa 28 Juli 2026 berdasarkan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2024.
- Operasi penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Malinau dari pukul 11.00 hingga 16.30 Wita dengan menyasar seluruh ruangan kantor KPU.
- Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Malinau pada 27 Juli 2026.
RRI.CO.ID, Malinau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau pada Selasa (28/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Malinau sejak pukul 11.00 Wita hingga 16.30 Wita dengan menyasar seluruh ruangan kantor KPU, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri Malinau pada 27 Juli 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, I Made Adi Estu Nugrahan, menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka belum. Ini kan kita baru naik ke tingkat penyidikan. Penggeledahan yang kami laksanakan kemarin berdasarkan surat perintah penggeledahan dan izin dari Pengadilan Negeri Malinau tertanggal 27 Juli 2026," ujarnya saat dikonfirmasi RRI, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan penggeledahan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada Malinau Tahun 2024. Barang bukti yang disita meliputi dokumen pertanggungjawaban, berita acara, dokumen pendukung lainnya yang diperkirakan mencapai sekitar 16 kontainer box, serta sejumlah sampel barang yang dianggarkan melalui dana hibah tersebut.
I Made mengatakan seluruh dokumen yang telah disita akan diperiksa secara mendalam untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
"Kami akan mendalami setiap dokumen yang kami peroleh kemarin untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana. Minimal harus ada dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," katanya. (Ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....