Kejari Malinau Sampaikan Istilah Hukum Pidana Anak
- 29 Apr 2026 19:33 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Kepala Sub Seksi I Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Daniel Maylando, S.H., menjelaskan pengertian secara sederhana dan mudah dipahami terkait kasus tindak pidana anak.
Menurutnya, istilah-istilah tersebut dapat dimengerti secara sederhana. Antara lain, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum. Artinya, anak tersebut memiliki masalah hukum dan berperan sebagai pelaku tindak pidana.
“Misalnya melakukan tindakan seperti perkelahian, pencabulan, persetubuhan, atau pelanggaran hukum lainnya,” ujar Daniel Maylando mencontohkan dalam dialog interaktif program “Om Jaksa Menyapa" di studio RRI SP Malinau, Rabu (29/4/2026).
Kemudian istilah korban adalah anak yang menjadi sasaran atau pihak yang dirugikan akibat perbuatan dari anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.
Selanjutnya adalah anak saksi, kata Daniel yaitu yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut secara langsung di tempat kejadian sehingga dapat memberikan keterangan.
“Pengertiannya sebenarnya sangat simpel. Anak berkonflik itu pelakunya, anak korban itu yang terkena imbasnya, sedangkan anak saksi itu yang melihat atau mendengar kejadiannya,” jelas Daniel.
Melalui sosialisasi ini, Kejari Malinau berharap masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, semakin memahami batas tanggung jawab hukum. Jadi dapat lebih waspada dan menjauhi tindakan kriminal. (Dayat)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....