Kepatuhan Wajib Pajak Rendah, Masyarakat Diingatkan Sanksi Denda

  • 19 Feb 2025 05:35 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Kasubbid Pengelolaan Data dan Informasi Pajak BPKD Malinau, Josdar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.

Josdar menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten memungut berbagai jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup pajak restoran, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, dan pajak hiburan.

Selain itu, ada juga pajak reklame, Pajak Air Tanah (PAT), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta pajak sarang burung walet.

"Termasuk juga opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang menjadi sumber pendapatan daerah. Namun, tantangan yang kami hadapi adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak," ujar Josdar dalam dialog Sapa Malinau.

Ia mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar pajaknya, akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya guna menghindari sanksi serta mendukung pembangunan daerah.

Pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melakukan sosialisasi serta memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Diharapkan dengan adanya langkah-langkah ini, kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat dan berkontribusi pada optimalisasi pendapatan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....