Kebijakan Fiskal Pemprov Kaltara, Pajak Kendaraan Bermotor Turun
- 27 Jan 2025 11:32 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau: Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) resmi memberlakukan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. Langkah ini dilakukan melalui peraturan gubernur (pergub) yang diumumkan pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Kepala UPT Bapenda Kaltara Wilayah Malinau, Aan Hartono, menjelaskan bahwa melalui kebijakan insentif fiskal, tarif PKB 1,2 persen dalam Perda sebelumnya, turun menjadi 0,8 persen. Hal serupa juga berlaku untuk tarif BBNKB, yang awalnya 10 persen, kini diturunkan menjadi 7,5 persen.
"Dalam perda, tarif pajak kendaraan bermotor itu awalnya satu setengah persen dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Tapi sore di tanggal 3 Januari, pergub insentif fiskal keluar. Tarif PKB yang seharusnya naik malah turun menjadi 0,8 persen. Hal ini juga berlaku untuk BBNKB yang turun dari 10 persen menjadi 7,5 persen," jelas Aan, Senin (27/1/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis Pemprov Kaltara untuk memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah situasi ekonomi yang menantang. "Dengan kondisi saat ini di mana segala sesuatu serba naik, Pemprov memutuskan untuk menurunkan tarif pajak agar lebih ringan bagi masyarakat. Jadi, walaupun tarif baru sudah siap diterapkan, keputusan ini menjadi angin segar bagi para wajib pajak," tambahnya.
Aan menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 6 Januari 2025. "Wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut akan dikenakan tarif baru yang lebih rendah. Dengan insentif ini, diharapkan masyarakat lebih bersemangat dalam memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Aan.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pendapatan daerah dengan cara yang lebih inklusif, sekaligus memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, melalui kebijakan ini, Pemprov Kaltara berupaya membangun kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan pajak daerah yang adil dan berpihak pada kondisi ekonomi saat ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....