Upah Minimum Kabupaten Malinau 2026 Naik 5 Persen

  • 22 Des 2025 15:36 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau Tahun 2026 disepakati sebesar Rp4.040.073. Angka ini naik 5,17 persen dibandingkan UMK Tahun 2025.

Hal ini disepakati melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan hasil rapat, kenaikan UMK 2026 mencapai Rp198.512. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Kamran Daik, mengatakan penetapan UMK telah dituangkan dalam berita acara rapat. Prosesnya mengacu pada ketentuan pengupahan nasional.

“Penetapan UMK dan UMSK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ujar Kamran. Penetapan juga merujuk pada Keputusan Bupati Malinau tentang Dewan Pengupahan.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Sektor pertambangan dan kehutanan ditetapkan sebesar Rp4.251.772.

Angka tersebut naik 5,24 persen atau Rp201.642 dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran UMSK berada di atas UMK Kabupaten Malinau.

Kamran menyebut penyesuaian upah dilakukan secara seimbang. Tujuannya menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini akan direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara. Rekomendasi menjadi dasar penetapan resmi UMK dan UMSK 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....