504 KM Wilayah Perbatasan Malinau Merupakan Catchment Area
- 05 Nov 2025 05:17 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau: Luas wilayah perbatasan di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara mencapai 63,35 persen terhadap 39 ribu killo meter persegi lebih luas Kabupaten Malinau sendiri. Wilayah perbatasan itu terdiri 5 kecamatan dari 15 kecamatan di Kabupaten Malinau dengan bentang panjang perbatasan 504 KM.
Sedangkan luas tersebut di dominasi oleh hutan rimba yang merupakan catchment area atau daerah tangkapan air sebagai sumber air yang mengaliri sungai-sungai besar di dua provinsi. Seperti Sungai Kayan dan Sungai Bahau Provinsi Kalimtan Utara, dan di Kaltim yaitu Sungai boh anak sungai mahakam.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Malinau, Jakaria SE, M,Si pada kegiatan konfirmasi dan koordinasi Indek Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) Kabupaten Malinau tahun 2025 di ruang laga feratu lantai 3 Kantor Bupati Malinau.
Mengacu pada panjang perbatasan, kata Jakaria, dengan luas dan potensi wilayah perbatasan tersebut memiliki peran strategis dalam kedaulatan, ekonomi, dan sosial budaya. Oleh karena itu, status wilayah perbatasan sebagai beranda depan negara sangat tepat. “Karena menjadi cerminan wajah indonesia di lihat dari negara tetangga,“ tegas Jakaria.
Sehingga, lanjut Jakaria, dalam membangun perbatasan di butuhkan suatu instrumen untuk bisa menilai dan mengukur sejauh mana pengelolaan dan pembangunan di kawasan perbatasan negara telah berjalan. Baik secara terencana, terukur, dan sesuai dengan potensi serta kebutuhan daerah.
“Oleh karena itu perlu di laksanakan penilai indek pengelolaan kawasan perbatasan atau ipkp untuk menccapai tujuan terebut,“ imbuhnya.
Adapun fungsi dari IPKP ini, sambung Wabup, sebagai alat yang penting untuk mengukur kinerja, memberikan gambaran kuantitatif mengenai efektivitas tata kelola dan keberhasilan pembangunan di wilayah perbatasan. Perencanaan dan evaluasi untuk memastikan bahwa program pembangunan berjalan sesuai target peningkatan kesejahteraan.
Kemudian menjadi dasar untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah yang pada akhirnya peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan. “Terakhir, mendorong sinergi dan menyamakan persepsi terkait IPKP antara pemerintah pusat dan daerah melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat, dan mitra pembangunan,“ sebutnya mengakhiri.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....