Kemenag Malinau Ajak Tokoh Agama Awasi Aliran Menyimpang

  • 18 Des 2025 15:24 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Keberadaan tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) di Kabupaten Malinau diharapkan tidak menimbulkan keresahan. Sebaliknya, setiap rumah ibadah seperti gereja dan masjid diimbau melakukan pengawasan internal bersama tokoh adat setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malinau, H. Sapriansyah Alie, S.Ag., M.Pd., menyatakan bahwa dalam setiap pertemuan tim Pakem, pembahasan selalu difokuskan pada upaya deteksi dini terhadap aliran kepercayaan maupun keagamaan yang menyimpang. Ia menegaskan, setiap agama memiliki potensi munculnya pemahaman yang tidak sejalan dengan ajaran asli.

"Melalui tim Pakem Kabupaten Malinau, kami mengajak pengurus gereja, masjid, vihara, hingga pura untuk mengawasi umat masing-masing secara internal sesuai ajaran yang sebenarnya," ujar Sapriansyah Alie dalam dialog interaktif di RRI Malinau bertema Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan, Rabu (17/12/2025) pagi.

Sapriansyah tidak memungkiri bahwa dinamika perkembangan pemahaman agama di lapangan sangat dinamis. Potensi penyimpangan bisa terjadi di agama mana pun, baik Islam, Kristen, maupun agama lainnya.

"Tujuan utama Pakem adalah memberikan ruang pengawasan kepada internal agama masing-masing agar masyarakat tidak resah," ungkapnya.

Terkait munculnya aliran keagamaan tertentu, Sapriansyah menyebut pihaknya terus memantau berdasarkan informasi dari tokoh agama. Ia mengakui adanya keluhan mengenai gerakan yang sulit dijangkau karena aktivitasnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari pintu ke pintu.

"Kami menyerahkan penyelesaiannya kepada masing-masing internal agama. Di Malinau sendiri, pengawasan terus berjalan sehingga potensi penyebaran ke masyarakat luas bisa kita bendung," tambahnya.

Kemenag Kabupaten Malinau juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada tim Pakem atau Kantor Kemenag jika menemukan aktivitas peribadatan yang dinilai menyimpang dari tatanan ajaran agama yang sah. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....