Kerusakan Struktur Jembatan Malinau

  • 03 Feb 2026 18:29 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Beban kendaraan yang melintas di Jembatan Malinau dibatasi maksimal delapan ton menyusul kerusakan struktur jembatan yang terjadi pada Minggu (1/2/2026). Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara telah memasang rambu peringatan pada Selasa (3/2/2026) sebagai langkah pengamanan.

Kerusakan ditemukan pada dua kerangka utama jembatan di jalur kiri menuju Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara, yang mengalami deformasi, disertai pergeseran dua bentangan penyangga pendukung. Pembatasan dilakukan untuk mengurangi risiko keselamatan pengguna jalan, sementara Satlantas Polres Malinau memperketat pengaturan lalu lintas dan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga proses perbaikan jembatan diselesaikan.

Rekomendasi Berita