Pemerintah Diversifikasi PNBP melalui SDA, Aset Negara, dan Layanan K/L

  • 27 Agt 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah akan mendiversifikasi PNBP melalui optimalisasi SDA, aset negara, serta layanan kementerian dan lembaga.
  • Diversifikasi dilakukan untuk memperkuat pendapatan negara dan menyediakan ruang fiskal bagi pembangunan.
  • Pemerintah juga memperkuat penerimaan pajak melalui intensifikasi, ekstensifikasi, teknologi informasi, dan integrasi data.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah akan melakukan diversifikasi sumber penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk memperkuat pendapatan negara. Diversifikasi dilakukan melalui optimalisasi sumber daya alam, pemanfaatan aset negara, serta layanan kementerian dan lembaga.

Menteri Keuangan Purbaya menyatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah meningkatkan pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan untuk menyediakan ruang fiskal yang lebih besar guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Selain mengoptimalkan PNBP, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan dari sektor perpajakan. Strateginya mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memperluas basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kita juga akan melakukan diversifikasi penerimaan negara bukan pajak melalui optimalisasi sumber daya alam, pemanfaatan aset negara, dan layanan kementerian atau lembaga,” ucap Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Adapun, eningkatan kepatuhan dan pengawasan akan didukung pemanfaatan teknologi informasi serta integrasi data.

Pemerintah juga akan memperkuat program lintas instansi untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara. Diversifikasi PNBP diharapkan membuat struktur penerimaan negara lebih kuat dan tidak bergantung pada satu sumber penerimaan.

Pihaknya menilai pengelolaan penerimaan yang optimal penting untuk memperluas ruang fiskal dan menjaga keberlanjutan APBN. Kemudian, Purbaya menambahkan, APBN 2027 diarahkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan nasional.

Ia mengatakan, APBN memiliki peran strategis di tengah ketidakpastian dan risiko global yang masih tinggi. Purbaya menjelaskan, APBN memiliki fungsi sebagai peredam guncangan atau shock absorber.

Tujuanna yakni untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dan daya beli masyarakat. Selain itu, APBN berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong perekonomian domestik dan mendukung agenda prioritas pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....