Menkeu Tegaskan akan Melaksanakan Putusan MK terkait Anggaran MBG
- 01 Agt 2026 10:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, Kementerian Keuangan menghormati dan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
- MK dalam putusannya menyatakan bahwa pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan
- Menkeu mengatakan, akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap implikasi fiskal dari pemisahan anggaran MBG
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, Kementerian Keuangan menghormati dan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. Yaitu Putusan yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Sesuai amar putusan MK, penyesuaian tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. "Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen menjalankan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," kata Menkeu Purbaya dalam pers Kemenkeu, Jumat, 31 Juli 2026.
| Baca juga: Akhir Pekan Rupiah Ditutup Menguat 89 Poin |
MK dalam putusannya menyatakan bahwa pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena nya pembiayaan program tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan
"Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara terencana. Penyesuaian akan dilakukan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028," ucap Menkeu.
Langkah itu sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kesinambungan proses pengelolaan fiskal dan penyusunan APBN. Saat ini APBN tengah berada pada tahap akhir penyusunan sehingga tidak akan mengalami perubahan.
Seluruh proses penyusunan APBN sudah melalui pembahasan OJK sesuai mekanisme yang berlaku. Perubahan terhadap rancangan anggaran yang telah melalui proses pembahasan, berpotensi mengganggu penyelesaian APBN.
Oleh sebab itu, pemerintah akan melaksanakan putusan MK sesuai waktu implementasi yang telah ditetapkan. "Ini kan sudah dibahas, kalau 2028 ya 2028, gak keburu mau diubah semua," ucap Menkeu Purbaya.
Lebih lanjut Menkeu mengatakan, akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap implikasi fiskal dari pemisahan anggaran MBG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga.
"Di sisi lain, menjamin pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan," ujarnya. Dalam APBN, alokasi anggaran pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....