Kemendag Turunkan Harga Referensi CPO Juli 2026 hingga 2,78 Persen
- 02 Jul 2026 06:54 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendag menetapkan harga referensi CPO per Juli 2026 sebesar USD1.000,90 per metrik ton, turun 2,78 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
- Penurunan ini diikuti penetapan Bea Keluar (BK) USD148 per metrik ton dan Pungutan Ekspor (PE) 12,5 persen atau setara USD125,11 per metrik ton.
RRI.CO.ID, Jakarta – Harga referensi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode Juli 2026 ditetapkan sebesar USD1.000,90 per metrik ton. Ini berarti turun USD28,61 atau 2,78 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang senilai USD1.029,51 per metrik ton (MT).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tommy Andana, Rabu 1 Juni 2026. Menurut dia, penurunan harga ini dipengaruhi melemahnya permintaan global, serta tekanan terhadap harga minyak nabati di pasar internasional.
“Harga referensi CPO akan menjadi acuan penetapan untuk Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE),” ujarnya. Sesuai ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari harga referensi CPO.
Harga referensi CPO Juli 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga periode 20 Mei-19 Juni 2026 bursa CPO di tiga negara. Yaitu Bursa CPO Indonesia (USD890,4), Bursa CPO Malaysia (USD1.110,97), dan Bursa CPO Rotterdam, Belanda (USD1.468,28).
Karena selisih harga ketiga sumber itu melebihi USD40, pemerintah menggunakan dua harga yang berada di sekitar nilai median. Sehingga akhirnya ditetapkan harga acuan CPO Indonesia sebesar USD1.000,90 per MT.
Sementara itu, harga referensi komoditas biji kakao per Juli 2026 ditetapkan sebesar USD3.969,56 per MT. Ini berarti naik 3,59 persen dibandingkan periode bulan sebelumnya.
Hal ini memicu kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode Juli 2026 menjadi USD3.646 per MT. Menurut Tommy, kenaikan tersebut dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk.
“Ini ditambah dengan penurunan produksi di negara-negara produsen utama di Afrika Barat,” ujarnya. Karena itu, pada periode Juli 2026 Kemendag menetapkan BK dan PE biji kakao masing-masing sebesar 7,5 persen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....