Pemerintah Kaji Penyesuaian HET MINYAKITA, Pantau Harga CPO

  • 04 Jun 2026 21:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menyepakati perlunya penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA.
  • Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan.
  • Besaran HET baru masih belum ditetapkan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah menyepakati perlunya penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng MINYAKITA. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Namun, besaran HET baru dan waktu penerapannya masih menunggu perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Pemerintah akan terus memantau pergerakan harga CPO sebelum menetapkan kebijakan lebih lanjut.

"Hari ini, kami menyepakati penyesuaian HET untuk MINYAKITA. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO, kami akan memonitor perkembangan harga CPO untuk menetapkan besaran HET MINYAKITA," ujar Budi.

Budi mengatakan pemerintah telah mengevaluasi harga keekonomian minyak goreng sebagai dasar rencana penyesuaian HET MINYAKITA. Evaluasi tersebut mempertimbangkan sejumlah komponen biaya yang memengaruhi harga produk.

Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi, dan kemasan. Menurutnya, berbagai komponen tersebut mengalami perubahan dibanding saat HET sebelumnya ditetapkan.

"Pada prinsipnya, hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO saat penetapan HET sebelumnya sudah berbeda dengan yang sekarang," kata Budi.

Budi menjelaskan MINYAKITA merupakan instrumen intervensi pasar melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri.

MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokannya dipenuhi melalui skema DMO dan dijual kepada konsumen dengan acuan HET.

Penyaluran MINYAKITA juga harus difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pasar rakyat. Langkah tersebut dilakukan agar ketersediaan minyak goreng tetap terjaga di tengah masyarakat.

Selain membahas HET MINYAKITA, pemerintah juga mengevaluasi perkembangan harga beras dan telur ayam ras. Pembahasan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait bidang pangan.

Budi mengatakan Kemendag telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan penyerapan telur ayam ras. Upaya tersebut dilakukan guna membantu memperbaiki harga telur di tingkat peternak.

"Kami kemarin cek ke sejumlah daerah, seperti di Blitar, harga telur sedang turun. Kami berkoordinasi dengan BGN agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyerap telur," ucap Budi.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per 4 Juni 2026, harga telur ayam ras di tingkat konsumen tercatat Rp27.916 per kilogram. Sementara itu, Harga Acuan telur ayam ras di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp30.000 per kilogram.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....