Kemendag Tetapkan HPE Emas Alami Penurunan di Awal Juni 2026

  • 01 Jun 2026 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemendag menetapkan HPE dan HR emas turun pada periode 1-14 Juni 2026.
  • HPE emas turun 1,43 persen menjadi USD148.396,49 per kilogram.
  • HR emas turun menjadi USD4.615,65 per troy ounce.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas mengalami penurunan. Ketentuan tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 14 Juni 2026.

Pemerintah menetapkan HPE emas sebesar USD148.396,49 per kilogram. Nilai tersebut turun 1,43 persen dari USD150.555,29 per kilogram pada periode kedua Mei 2026.

Sementara itu, HR emas ditetapkan sebesar USD4.615,65 per troy ounce. Nilai tersebut turun dari USD4.682,80 per troy ounce pada periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan harga emas terkoreksi selama periode pengumpulan data. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor yang berkembang di pasar internasional.

"Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi," ujar Tommy dalam keterangan yang dikutip RRI, Senin, 1 Juni 2026.

Tommy menjelaskan, investor mulai melirik instrumen keuangan berbasis imbal hasil. Kondisi tersebut turut memengaruhi permintaan terhadap aset emas global.

Ia menambahkan pasar emas saat ini memasuki fase konsolidasi. Situasi tersebut mendorong terjadinya aksi ambil untung oleh sebagian pelaku pasar.

Penetapan HPE dan HR emas didasarkan pada data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara itu, harga emas mengacu pada publikasi London Bullion Market Association.

Tommy mengatakan penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini.

"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini. Dianalisis bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," kata Tommy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....