Permintaan Aset Aman Meningkat, Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Naik
- 02 Mei 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tommy Andana menyatakan HPE emas naik menjadi 153.194,87 dolar AS per kilogram awal Mei 2026.
- Kenaikan harga dipicu meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global.
- Harga Referensi emas juga naik menjadi 4.764,90 dolar AS per troy ounce sesuai dinamika pasar internasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana mengatakan harga patokan ekspor emas naik awal Mei 2026. Tommy menyebut peningkatan nilai komoditas tambang ini dipicu oleh tingginya permintaan aset pelindung nilai secara global.
Harga Patokan Ekspor (HPE) emas kini ditetapkan menjadi 153.194,87 Dolar Amerika Serikat untuk setiap satu kilogram. Kenaikan harga tersebut mulai berlaku secara resmi pada periode tanggal 1 hingga 14 Mei 2026.
“Selama periode pengumpulan data, harga emas naik sebesar 3,83 persen. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global,” ujar Tommy di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Harga Referensi (HR) produk emas juga melonjak menjadi 4.764,90 Dolar Amerika Serikat per troy ounce. Tommy menjelaskan posisi harga sebelumnya hanya berada pada angka 4.589,33 Dolar Amerika Serikat untuk setiap satuannya.
Pemerintah menetapkan regulasi melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1030 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi. Ketentuan ini mengatur produk pertambangan tertentu yang diwajibkan membayar pungutan pajak ekspor berupa bea keluar.
Kenaikan harga tersebut dipengaruhi oleh kondisi pasar yang sedang mengalami fase pemulihan setelah koreksi harga. Sentimen positif investor muncul akibat adanya harapan pelonggaran kebijakan moneter.
Penetapan nilai jual komoditas merujuk langsung pada bursa London Bullion Market Association (LBMA) di pasar internasional. Masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi dasar perhitungan harga.
“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi ementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini memastikan kebijakan HPE dan HR dilakukan secara transparan dan sesuai dengan dinamika pasar,” ujar Tommy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....