Pemerintah Segera Terapkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

  • 28 Mei 2026 09:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah akan memberlakukan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 Juni 2026.
  • Berdasarkan aturan baru, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 (repatriasi) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang baru mulai 1 Juni 2026. Terkait hal itu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mulai menggencarkan sosialisasi kepada kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Menurut aturan baru, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 (repatriasi) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI), di mana tingkat kepatuhannya sudah mencapai 100 persen,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, Rabu 27 Mei 2026.

Eksportir SDA juga wajib menempatkan DHE SDA (retensi) minimal untuk nonmigas pada rekening khusus di SKI. Ini dilakukan untuk jangka waktu minimal tiga bulan untuk migas) dan 12 bulan untuk nonmigas.

"Pemasukan dan penempatan (DHE SDA) wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," ucap Susiwijono. Namun, pemerintah memberlakukan pengecualian untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan dan kesepahaman atau kesepakatan dengan negara lain.

Misalnya DHE SDA sektor pertambangan, penempatan (retensi) minimal sebesar 30 persen. Jangka waktunya minimal tiga bulan dan penempatannya bisa di bank non-Himbara.

“Selain itu, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen,” ujar Susiwijono. Menurut dia, pengaturan kembali DHE SDA bertujuan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha sektor SDA berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Selain itu, Susiwijono juga menyosialisasikan pembentukan BUMN ekspor komoditas strategis. Nantinya, ekspor komoditas SDA yang bersifat strategis secara bertahap hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor tersebut.

“Ini merupakan langkah restrukturisasi untuk memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap ekspor dan devisa hasil ekspor,” ujarnya. Dia berharap kebijakan itu akan menghilangkan praktik trade misinvoicing.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada komoditas batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Ini bertujuan untuk menyesuaikan transaksi antara eksportir dalam negeri dengan pembeli di luar negeri.

Tahap pertama akan berlaku pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi pada tiga bulan ke depan. Kemudian tahap kedua yang merupakan masa implementasi paling lambat dimulai pada 1 Januari 2027.

Susiwijono menambahkan pemerintah akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. “Kami membuka ruang diskusi inklusif bersama para pelaku usaha, serta melakukan evaluasi secara berkala,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....