Bea Cukai Gagalkan 12 Kasus Upaya Penyelundupan Emas Melalui Bandara Soetta

  • 27 Mei 2026 19:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internatsional Soetta berhasil menggagalkan upaya pembawaan emas yang tidak sesuai aturan melalui jalur penumpang Terminal 3 Keberangkatan Internasional
  • Pada April-Mei 2026, Tim Gabungan melakukan 12 kali penindakan. Hasil penindakan tersebut, telah mengamankan 17,55kilogram senilai Rp45,73 miliar
  • Sesuai ketentuan, penumpang yang membawa perhiasan emas dalam berbagai bentuk, wajib memberitahukan pada pihak Bea Cukai. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017

RRI.CO.ID, Jakarta – Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security (Avsec) Bandara Internatsional Soetta berhasil menggagalkan upaya pembawaan emas yang tidak sesuai aturan. Upaya itu dilakukan oleh pelaku melalui jalur penumpang Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan mengatakan, sejak April-Mei 2026, Tim Gabungan melakukan 12 kali penindakan. Hasil penindakan tersebut, telah mengamankan 17,55kilogram senilai Rp45,73 miliar.

“Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis barang bawaan penumpang internasional. Mereka terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi yang tidak memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku,” kata Hengky dalam pernyataan tertulis, Selasa 26 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan, lanjut Hengky, menemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat. Emas-emas itu disimpan di dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.

Laporan Bea Cukai Soetta menyebutkan, penindakan pertama pada 16 April 2026 dilakukan terhadap warga negara Indonesia berinisial LCD. Orang ini kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar saat akan berangkat ke Hong Kong.

Penindakan kedua pada 19 Mei 2026 terhadap warga negara asing asal Tiongkok berinisial FH yang akan ke Hong Kong. FH kedapatan membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram senilai Rp26,18 miliar.

Kemudian pada tanggal 20 Mei 2026 dilakukan dua penindakan berturut-turut terhadap warga negara asing asal Tiongkok. Dari penindakan pertama ditemukan 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar.

Dari penindakan kedua ditemukan 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp1,79 miliar. Tanggal 21 Mei, warga negara asing asal Tiongkok juga kedapatan membawa 3 batang emas cast bar sebesar 612 gram senilai Rp1,61 miliar.

Puncaknya penindakan pada tanggal 24 Mei, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus yang melibatkan warga negara Tiongkok. Total temuan berupa emas cast bar seberat 2.125,64 gram dengan total nilai sebesar Rp6,95 miliar.

“Hasil penindakan tersebut, saat ini masih dalam proses penelitian kepabeanan. Dan emas-emas yang ditemukan akan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadar emas sebenarnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hengky.

Sesuai ketentuan, penumpang yang membawa perhiasan emas dalam berbagai bentuk, wajib memberitahukan pada pihak Bea Cukai. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017.

PMK Nomor 80 Tahun 2025 juga mengatur ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars dan mint bars dikenakan bea keluar. “Kebijakan ini untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi,” ucap Hengky menutup pernyataannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....