Revisi Permendag, Mendag Tekankan Transparansi Biaya di Platform

  • 13 Mei 2026 13:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mendag Budi Santoso menegaskan revisi Permendag akan mengatur transparansi biaya pada platform digital.
  • Platform digital diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi penjual dan konsumen dengan SLA.
  • Pemerintah mendorong promosi produk dalam negeri dan UMKM dalam ekosistem perdagangan digital.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan regulasi terbaru mengenai ekosistem perdagangan digital akan mengatur transparansi biaya pada platform elektronik. Aturan tersebut mewajibkan rincian biaya administrasi dapat diakses oleh penjual maupun konsumen.

Revisi aturan juga akan mengatur layanan aduan bagi penjual dan konsumen pada platform digital. Pemerintah turut mendorong promosi produk lokal dan UMKM dalam perdagangan elektronik.

“Biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform. Yang kedua, platform harus mengutamakan produk-produk dalam negeri untuk dipromosikan, ya termasuk produk UMKM,” kata Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Rabu, 13 Mei 2026.

Ketentuan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur ekosistem perdagangan berbasis platform digital termasuk marketplace.

Revisi regulasi perdagangan elektronik saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Budi mengatakan aturan tersebut ditargetkan selesai pada pekan depan.

Mendag mengatakan revisi aturan tersebut akan mengakomodasi hak platform, penjual, dan konsumen. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

Selain masalah biaya, aturan baru juga mendorong promosi produk dalam negeri pada platform digital. Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut menjadi perhatian dalam regulasi tersebut.

Pemerintah juga mewajibkan platform digital menyediakan layanan pengaduan bagi penjual dan konsumen. Layanan tersebut harus dilengkapi dengan Service Level Agreement (SLA).

Budi mengatakan platform dan penjual harus memiliki hak serta kewajiban yang setara. Perlindungan konsumen juga menjadi bagian dalam revisi aturan tersebut.

“Semuanya harus setara, seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing demikian juga konsumen harus dilindungi,” katanya.

Revisi aturan tersebut dilakukan menyusul keluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pelaku UMKM mengeluhkan biaya administrasi dan logistik pada platform perdagangan digital.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....