Mendag Dorong Perbaikan Ekosistem Pasar Online di tengah Keluhan soal Ongkir

  • 11 Mei 2026 11:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Perdagangan, Budi Santoso, merespons keluhan pelaku usaha terkait biaya logistik di platform perdagangan digital atau "e-commerce".
  • Pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, merespons keluhan pelaku usaha terkait biaya logistik di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

Budi mengatakan pembahasan revisi aturan tersebut masih berlangsung bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Karena itu, lanjut dia, pemerintah belum memutuskan apakah biaya logistik akan diatur dalam revisi tersebut.

“Ya, nanti kita lihat,” ujarnya di Jakarta, Minggu 10 Mei 2026. “Semua lagi dalam pembahasan antarkementerian dan lembaga, jadi mohon ditunggu.”

Mendag mengatakan kementeriannya juga telah beberapa kali bertemu dengan pihak pelaku e-commerce. Tujuannya untuk membahas perbaikan ekosistem pasar atau marketplace ke depan.

Menurut Budi, revisi aturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan pelaku usaha lokal. Selain itu, pemerintah ingin memastikan produk dalam negeri semakin diutamakan dalam promosi dan penjualan di platform digital.

“Pada prinsipnya ini bertujuan untuk melindungi konsumen,” ujarnya. “Kemudian bagaimana hak-hak seller (penjual) dan produk lokal semakin diutamakan.”

Mendag menargetkan revisi Permendag tersebut dapat rampung pada bulan ini. Namun, pembahasan detail poin revisi masih terus dilakukan bersama pelaku usaha dan platform digital.

Budi menegaskan pemerintah ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang sehat dan adil bagi seluruh pihak. Menurut dia, perbaikan dilakukan bersama pelaku usaha, pemilik platform, dan para penjual daring.

Kementerian Perdagangan juga terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang diterbitkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.

Sebelumnya, sejumlah platform e-commerce mulai menerapkan biaya layanan logistik sejak Mei 2026. Kebijakan itu menuai keluhan pelaku usaha karena dinilai menambah beban biaya penjualan di marketplace.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....