Komisi VI DPR Desak Reformasi Tata Niaga Gula guna Tekan Kebocoran Rafinasi
- 08 Apr 2026 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VI DPR mendesak reformasi tata niaga gula untuk mengatasi kebocoran distribusi gula rafinasi ke pasar konsumsi.
- Ketua Komisi VI DPR menilai produktivitas tebu nasional masih rendah dan perlu perbaikan dari sisi hulu hingga industri.
- Menteri Perdagangan menegaskan segmentasi gula antara konsumsi dan industri serta memperkuat pengawasan impor.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mendesak perbaikan struktur industri gula nasional secara menyeluruh. Langkah strategis ini diperlukan untuk mengatasi rendahnya produktivitas tebu serta inefisiensi pabrik yang masih terjadi saat ini.
Anggia menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi yang menyebabkan terjadinya distorsi distribusi pada jalur gula rafinasi. Ia menilai rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi telah menekan harga jual hasil panen para petani lokal.
“Indikasi kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi semakin memperparah kondisi karena menekan harga gula petani dan menciptakan distorsi pasar. Ini kita merasakan luar biasa beberapa waktu yang lalu, hampir setahun yang lalu itu kita luar biasa bocornya rafinasi di gula konsumsi," ujar Anggia dalam Raker dan RDP Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Politisi tersebut mengungkapkan bahwa produktivitas tebu nasional saat ini masih berkisar antara 60 hingga 70 ton per hektare. Angka tersebut tertinggal jauh dari negara pesaing yang sudah mampu menghasilkan lebih dari 100 ton per hektare.
Anggia meminta kewajiban importir untuk memiliki kebun tebu tidak hanya menjadi syarat administrasi di atas kertas. Ia ingin memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mampu mendorong penguatan pada sektor hulu industri gula nasional.
“Jadi memang tantangannya tidak hanya sekedar bagaimana mereka bisa melakukan produktivitas lebih tinggi. Tetapi bagaimana mereka merubah mindset untuk bisa melakukan produktivitasnya biar lebih maksimal,” kata Anggia.
Anggia juga mendukung rencana penggabungan pabrik gula PT Rajawali I dan II ke dalam PTPN (Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara) Group. Integrasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih efisien serta mendorong modernisasi mesin pabrik yang optimal.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa pembagian jenis gula bertujuan untuk menciptakan segmentasi pasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa Gula Kristal Putih (GKP) diperuntukkan bagi masyarakat sedangkan Gula Kristal Rafinasi (GKR) bagi kebutuhan industri.
“Adanya pembagian jenis gula dimaksudkan untuk menciptakan segmentasi pasar gula. Kebutuhan masyarakat dipenuhi melalui GKP, sedangkan kebutuhan industri dipenuhi melalui GKR,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih mengatur distribusi rafinasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi tersebut berfungsi sebagai instrumen untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi para pelaku industri dalam negeri.
Mendag juga mengungkapkan realisasi impor etanol atau bahan bakar lain pada periode tahun 2025 lalu. Pihaknya telah menerbitkan 13 persetujuan impor dengan total alokasi sebesar 13.284.141 liter untuk para pelaku usaha.
“Pada tahun 2025, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 13 persetujuan impor etanol dengan alokasi sebesar 13.284.141 liter. Realisasi impor tercatat sebesar 2.373.594 liter atau 17,87 persen,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa sampai tanggal 30 Maret 2026 pemerintah telah menerbitkan enam izin persetujuan impor etanol tambahan. Alokasi yang diberikan mencapai 6.937.565 liter meskipun hingga saat ini belum tercatat adanya realisasi pengiriman barang tersebut.
Mendag memastikan pengawasan rutin dilakukan terhadap kepemilikan dokumen izin usaha serta kebenaran laporan realisasi impor. Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan para importir terhadap seluruh ketentuan peraturan perdagangan yang berlaku di Indonesia.
“Kementerian Perdagangan memperlakukan pengaturan impor bahan bakar lain atau etanol melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2025. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 32 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang,” ujar Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....