Kemendag Terbitkan Dua Regulasi Baru Pangkas Hambatan Perizinan Ekspor
- 08 Apr 2026 14:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Perdagangan menerbitkan dua regulasi baru untuk menyederhanakan perizinan dan memangkas hambatan ekspor nasional.
- Menteri Perdagangan menegaskan deregulasi dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi serta kemudahan berusaha.
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyebut relaksasi aturan meningkatkan efisiensi ekspor dan kepastian hukum pelaku usaha.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua regulasi baru untuk menyederhanakan proses perizinan ekspor nasional. Langkah strategis ini bertujuan memangkas hambatan ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di pasar global.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan, deregulasi ini merupakan upaya memperbaiki iklim investasi. Pemerintah merelaksasi kebijakan dengan menghapus sejumlah kewajiban dokumen dan sanksi administratif bagi para eksportir.
“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Budi menegaskan, penyederhanaan ini sangat penting guna menghadapi dinamika perdagangan dunia. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut sudah mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyebutkan revisi aturan menjawab kebutuhan dunia usaha. Ia menilai, efisiensi proses pengiriman barang menjadi kunci utama dalam memenangkan persaingan internasional.
“Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi. Kebijakan tersebut juga menyesuaikan dinamika perdagangan global serta kebutuhan pelaku usaha,” ujar Tommy.
Tommy Andana menjelaskan, relaksasi ini mencakup penghapusan status Eksportir Terdaftar (ET) pada komoditas timah. Pelaku usaha kini hanya memerlukan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) secara mandiri.
Pemerintah juga menyederhanakan aturan ekspor batu bara dengan menghapus syarat perjanjian kerja sama sebelumnya. Kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun kini sudah resmi ditiadakan lagi.
“Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir,” kata Tommy.
Tommy menambahkan, kewenangan dokumen angkut satwa liar perairan kini berpindah lembaga kementerian. Pengalihan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang sektor kelautan.
Menurutnya, integrasi sistem perizinan dengan Indonesia National Single Window (SINSW) akan mempercepat proses verifikasi data teknis. Digitalisasi ini memungkinkan pertukaran data secara langsung antara instansi guna meminimalkan segala hambatan administratif.
“Kami berharap eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan. Eksportir juga diharapkan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” ujar Tommy.
Pemerintah sendiri turut menetapkan masa berlaku status Eksportir Terdaftar (ET) komoditas kratom selama tiga tahun. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kapasitas produksi tetap terjaga sesuai dengan umur ekonomis mesin usaha.
Bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari detail aturan, dokumen regulasi dapat diunduh pada tautan berikut:
Permendag Nomor 5 Tahun 2026: https://kemend.ag/Permendag5tahun2026
Permendag Nomor 6 Tahun 2026: https://kemend.ag/Permendag6tahun2026
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....