Lindungi Industri Lokal, KADI Selidiki Antidumping Produk HRC Alloy asal Tiongkok
- 03 Apr 2026 11:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KADI memulai penyelidikan sunset review impor HRC Alloy dari Tiongkok untuk menindak dugaan dumping.
- Langkah ini bertujuan melindungi industri baja nasional dan mengevaluasi efektivitas bea masuk antidumping.
- Proses penyelidikan berlangsung hingga satu tahun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Frida Adiati menginisiasi penyelidikan (sunset review) impor baja Tiongkok. Hal tersebut untuk menindaklanjuti indikasi praktik perdagangan tidak sehat pada produk hot rolled coil of other alloy (HRC Alloy).
Ketua KADI Frida Adiati menjelaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengenaan bea masuk tambahan sebelumnya. Ia menilai perlindungan terhadap keberlangsungan operasional industri manufaktur baja dalam negeri menjadi prioritas utama pemerintah.
“Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan indikasi kemungkinan masih berlanjutnya atau berulang kembalinya dumping produk HRC alloy dari Tiongkok. Kami temukan masih terdapat kerugian industri dalam negeri akibat impor tersebut,” ujar Frida di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Ketua KADI tersebut menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini akan berlangsung selama setahun. Ia merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Frida mengungkapkan bahwa permohonan penyelidikan ini diajukan oleh PT Krakatau Posco sebagai perwakilan industri nasional. Ia menyebutkan empat perusahaan baja besar lainnya turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum tersebut.
Frida merinci total impor produk HRC Alloy Indonesia mencapai angka 212.130 ton pada periode tahun lalu. Ia mencatat kontribusi produk asal Tiongkok mencapai 22 persen atau setara dengan volume 46.667 ton.
Lanjutnya, volume impor tersebut sebenarnya telah mengalami penurunan tipis dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya. Ia tetap mewaspadai potensi kerugian materiil yang dialami oleh para produsen baja di dalam negeri.
Pimpinan KADI tersebut telah menyampaikan informasi resmi kepada perwakilan pemerintah Tiongkok di Jakarta. Ia memastikan seluruh pihak yang berkepentingan mendapatkan hak yang sama dalam proses penyelidikan hukum ini.
Frida mengundang para importir dan produsen untuk memberikan tanggapan tertulis secara lengkap melalui kantor pusat kementerian. Ia membuka kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengajukan permintaan dengar pendapat atau hearing resmi.
Ketua KADI tersebut berkomitmen menjaga transparansi data selama masa pemeriksaan berlangsung di lapangan. Ia meyakini bahwa penegakan aturan perdagangan internasional akan menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat.
Pemerintah terus memantau klasifikasi Harmonized System (HS) ex 7225.30.90 guna mencegah kebocoran arus barang impor ilegal. Ia memastikan penggunaan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 menjadi acuan teknis dalam setiap proses pengawasan.
Frida menegaskan bahwa penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2022 akan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam. Ia berharap hasil penyelidikan ini dapat memberikan kepastian usaha bagi sektor industri strategis nasional ke depan.
KADI akan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tiongkok untuk melakukan verifikasi data lapangan. Ia meyakini sinergi lintas lembaga akan memperkuat posisi hukum Indonesia dalam menghadapi gugatan perdagangan global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....