Australia Akhiri Penyelidikan Antidumping Rebar Indonesia
- 05 Jan 2026 11:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk baja hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia. Keputusan tersebut langsung membuka kembali akses ekspor baja Indonesia ke pasar Australia.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menilai keputusan Australia menguntungkan kinerja perdagangan luar negeri nasional. Keputusan tersebut merujuk Termination Report Australia Anti-Dumping Commission (ADC) tertanggal 16 Desember 2025.
Laporan tersebut mencatat margin dumping rebar Indonesia hanya sebesar 1,3 persen. Persentase itu berada di bawah ambang batas de minimis dua persen.
Kondisi tersebut membuat produk rebar Indonesia terbebas dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping. Kebijakan ini juga menghapus hambatan dagang selama proses penyelidikan berlangsung.
“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Budi mengatakan, pemerintah memandang keputusan tersebut berdampak langsung terhadap ekspor baja nasional. “Akses pasar Australia yang kembali terbuka akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru,” ujar Budi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana menegaskan arti strategis keputusan tersebut. Ia menilai penghentian penyelidikan memperkuat posisi Indonesia menjaga akses pasar ekspor.
“Pemerintah Indonesia aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung,” kata Tommy. Ia menilai pendekatan tersebut krusial menghadapi tren peningkatan instrumen pengamanan perdagangan global.
Australia memulai penyelidikan antidumping rebar pada 24 September 2024. Penyelidikan tersebut mencakup impor rebar dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi penyelidikan antidumping kedua setelah perkara tahun 2017. Kasus sebelumnya berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.
Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan sejak 2020. Nilai ekspor meningkat dari USD 4,7 juta pada 2020 menjadi USD 55,6 juta pada 2023.
Nilai ekspor rebar Indonesia turun menjadi sekitar USD 31 juta pada 2024. Penurunan berlanjut hingga kuartal III 2025 akibat ketidakpastian penyelidikan antidumping.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....