Jepang Terapkan Aturan Baru Bagi Wisatawan Asing
- 10 Jun 2026 09:33 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Jepang resmi mulai menerapkan regulasi baru yang memperketat jalur masuk bagi para wisatawan asing yang ingin berkunjung ke negaranya. Melalui aturan ini, setiap turis internasional kini diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada sistem elektronik khusus serta membayar biaya administrasi sebelum keberangkatan.
Melansir laporan resmi Kementerian Luar Negeri Jepang, kebijakan baru tersebut berjalan di bawah skema Japan Electronic System for Travel Authorization atau JESTA. Melalui sistem online ini, pelancong wajib membayar biaya masuk sebesar tiga ribu yen atau berkisar tiga ratus ribu rupiah per orang.
Dalam aturan terbaru, wisatawan harus mengajukan visa kunjungan singkat secara mandiri dengan durasi waktu tinggal maksimal selama sembilan puluh hari kalender. Pengajuan dokumen digital ini mencakup pengisian data paspor, informasi kepribadian, rencana jadwal perjalanan, hingga detail akomodasi hotel selama berada di Jepang.
Pihak otoritas luar negeri Jepang menyatakan bahwa proses verifikasi data hingga penerbitan visa elektronik umumnya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja setelah berkas diterima. Namun, durasi tersebut bisa memakan waktu jauh lebih lama apabila terjadi lonjakan pengajuan ataupun dokumen membutuhkan klarifikasi tambahan.
Sistem baru yang telah diluncurkan secara bertahap ini ditargetkan akan diterapkan secara penuh secara menyeluruh hingga akhir Maret dua ribu dua puluh sembilan. Langkah digitalisasi ketat ini sengaja diambil pemerintah setempat guna mengelola lonjakan kunjungan puluhan juta turis asing sekaligus memperkuat sistem keamanan perbatasan.
Fenomena pengetatan jalur imigrasi menggunakan teknologi digital ini ternyata tidak hanya dilakukan oleh negara Sakura, melainkan juga mulai diadopsi oleh sejumlah negara Eropa. Kawasan populer seperti Prancis, Italia, hingga Inggris dilaporkan segera memberlakukan sistem serupa yang disertai pengumpulan data biometrik sidik jari.
Perubahan regulasi internasional ini dipastikan akan menambah langkah administratif baru bagi warga Indonesia, termasuk masyarakat di Kota Makassar yang berencana liburan ke luar negeri. Para agen perjalanan mengimbau calon turis untuk mengurus berkas JESTA setidaknya tiga bulan sebelum jadwal penerbangan demi kenyamanan berwisata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....