Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

  • 28 Jan 2026 15:35 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Tujuan sertifikasi halal bagi UMKM adalah untuk meningkatkan daya saing, memperluas pasar (domestik & global), meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, serta membantu integrasi UMKM ke dalam ekosistem industri halal nasional. Sertifikasi ini juga menjadi nilai tambah strategis yang menjadikan produk UMKM lebih berkualitas, higienis, dan sesuai syariat, sejalan dengan tren pasar halal global, Hal ini diungkapkan oleh Saharuddin, S.E, RHA, saat menjadi narasumber di acara obrolan Teras UMKM pro 4 RRI Makassar, Rabu, 28 Januari 2026.

Saharuddin menceritakan pengalamannya saat turun melakukan pendampingan ke pelaku UMKM seringkali ada pertanyaan yang  didapatkan dari para pelaku UMKM,  bahwa kenapa sih kita repot-repot mengurus sertifikat Halal,  sementara ini kan kita hanya butuh pelanggan dan sebagainya. “Justru sebenarnya lebih repot lagi ketika  kita harus menjelaskan dan  meyakinkan ke semua pelanggan kita,   bahwa bahan baku  yang saya pakai halal,  proses pembuatan produk saya juga semua halal,  apa yang diragukan?,  tapi apakah pelanggan bisa yakin,  misalnya kalau  tidak dibuktikan dengan sertifikat halal dan tertera di produk yang kita miliki”, Tegasnya.

“Identitas sertifikat halal itu penting sekali bagi UMKM,  sama pentingnya dengan kartu Tanda penduduk (KTP) sebagai identitas kita begitupun juga dengan sertifikat halal ini adalah identitas produk yang kita pasarkan karena di Indonesia  87  persen penduduk di Indonesia adalah mayoritas muslim,  sehingga mereka harus mengkonsumsi dan memastikan produk yang dikonsumsi itu halal,  kemudian potensi calon pelanggan itu sangat luar biasa dan bisa menghasilkan hal hal  yang luar biasa dibanding dengan orang yang tidak memiliki sertifikat  halal”, Ungkapnya.

Saharuddin juga menegaskan bahwa Sertifikasi halal tidak hanya penting bagi perusahaan besar, tetapi juga berdampak signifikan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seiring dengan peningkatan kesadaran konsumen tentang kehalalan produk dan layanan, memiliki sertifikasi halal dapat membantu UMKM. Yakni, memperluas pangsa pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memenuhi tuntutan pasar global.

Di akhir obrolan, saharuddin menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM agar bisa segera mendaftarkan produk UMKM-nya, untuk mendapatkan  sertifikasi halal dengan  menghubungi pendamping yang ada di sekitar tempat tinggalnya, yaitu pendamping halal dari edukasi wakaf Indonesia, karena ketika sudah  memiliki sertifikasi halal, bisa membuat usaha bisnisnya lebih cepat berkembang, dan lebih dipercaya oleh  pelanggan dan bisa lebih menambah omset penjualannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....