Perbedaan Sertifikat Halal Reguler dan Self Declare

  • 28 Jan 2026 14:45 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pro 4 RRI Makassar kembali menghadirkan acara Teras UMKM yang disiarkan melalui Siaran Terestrial  FM 92.5 Mhz dan  Streaming dan  channel youtube pro 4 RRI Makassar,  Rabu 28  Januari 2026. Dalam Obrolan tersebut, menghadirkan Pengurus  Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Edukasi Wakaf Indonesia ( LPPH Ewi Cabang Prov. SulSel), Saharuddin, S.E, RHA  sebagai narasumber  untuk sharing, bagaimana Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM.  

Saharuddin  Mengatakan bahwa  sertifikat hal ini adalah sebuah kewajiban bukan pilihan jadi semua produk UMKM berupa makanan maupun minuman harus bersertifikasi halal, hal ini diatur oleh undang-undang nomor 33  tahun 2014, khususnya di pasal 98 itu menjelaskan bahwa Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa terkait wajib bersertifikat halal, kenyataannya di lapangan masih banyak pelaku-pelaku UMKM yang malas mengurus sertifikat halalnya,   banyak yang ragu untuk mengurus karena takutnya berbayar padahal gratis.

“Skema sertifikasi halal itu ada 2 skema yaitu Sertifikasi halal self declare adalah skema sertifikasi khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berbasis pernyataan mandiri, yang memungkinkan proses lebih cepat dan gratis (program SEHATI) tanpa audit lapangan, melainkan pendampingan oleh Pendamping PPH. Skema ini khusus untuk produk berisiko rendah, bahan terjamin halal, dan proses produksi sederhana. Kemudian skema yang ke2 yaitu dengan Sistem Reguler”, Ungkapnya. 

“ Skema  yang ke 2 yaitu sertifikasi halal reguler dimana  mekanisme sertifikasi halal wajib melalui audit menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang fatwa MUI, berlaku untuk semua skala usaha mikro, menengah,dan besar atau produk berisiko tinggi. Proses dilakukan online via SIHALAL dengan tahapan pendaftaran, audit LPH, sidang fatwa, dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH.   

Semua produk UMKM wajib menerapkan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang meliputi komitmen, bahan, proses, dan produk. Sertifikat halal menjadi bukti resmi bahwa produk memenuhi standar syariat Islam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....