Di Balik Angka Penyerapan Anggaran, Ada Manfaat yang Dinanti Masyarakat

  • 05 Okt 2026 14:39 WIB
  •  Makassar

Penulis: Ade Wahyu Yulianto (Fungsional PTPN Penyelia KPPN Makassar II)

Menjelang akhir tahun anggaran selalu muncul beragam pertanyaan mengenai capaian realisasi anggaran. Berapakah anggaran yang sudah terealisasi? Berapa sisa anggaran yang belum terserap? Apakah belanja yang sudah terealisasi sesuai dengan target saat ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sering muncul ketika memasuki akhir tahun anggaran, khususnya pada kuartal IV.

Sebenarnya tidak salah pertanyaan itu muncul, karena anggaran yang telah disusun sejatinya pasti memiliki jadwal kapan harus direalisasikan. Ia harus dilaksanakan untuk mengejar target pelaksanaan anggaran guna menjalankan program-program pemerintah yang telah dicanangkan sebelumnya.

Namun, ada satu pertanyaan lagi yang menggelitik: setelah anggaran itu terserap, manfaat apa yang kemudian diterima masyarakat?

Karena pada akhirnya bukan seberapa persen anggaran telah terealisasi, namun seberapa besar anggaran tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Masyarakat lebih butuh untuk dapat segera merasakan pelayanan kesehatan yang berjalan dengan baik, kualitas pendidikan yang memadai, meningkatnya kualitas fasilitas publik yang tersedia, serta berbagai layanan pemerintah lainnya yang semakin baik.

Angka yang Perlu Dibaca, Bukan Sekadar Dikejar

Persentase penyerapan anggaran selama ini memang menjadi tolak ukur bagaimana roda keuangan negara dijalankan. Angka yang muncul menjadi gambaran yang mudah dilihat oleh masyarakat tentang bagaimana kinerja pengelolaan keuangan negara. Ketika persentase penyerapan anggaran tinggi, maka sekilas terlihat bahwa pelaksanaan anggaran berjalan dengan baik. Sebaliknya, ketika angka persentase penyerapan anggaran itu rendah, maka akan muncul kekhawatiran bahwa pelaksanaan anggaran tidak berjalan sesuai dengan semestinya.

Padahal, membaca penyerapan anggaran tidak sesederhana itu.

Sebagai contoh ada dua satuan kerja Kementerian/Lembaga atau instansi pemerintah yang sama-sama memiliki pagu anggaran Rp10 miliar. Pada akhir tahun anggaran, keduanya sama-sama merealisasikan Rp9 miliar yang berarti 90 persen dari pagu anggarannya telah terserap.

Jika hanya melihat angka persentasenya, keduanya tampak memiliki kinerja yang sama. Tetapi bagaimana jika satuan kerja pertama telah menggunakan sebagian besar anggarannya secara bertahap sejak awal tahun, sementara satuan kerja kedua baru membelanjakan sebagian besar anggarannya pada bulan-bulan terakhir?

Angkanya sama, namun memiliki cerita yang berbeda.

Perbedaan waktu tersebut dapat memengaruhi kapan kegiatan terlaksana dan kapan hasilnya bisa digunakan/dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, penyerapan anggaran bukan hanya persoalan berapa banyak uang yang sudah dibelanjakan, tetapi juga kapan uang tersebut dibelanjakan dan untuk menghasilkan apa.

Di sinilah angka penyerapan perlu dibaca lebih dalam.

Sebagai gambaran, berikut data perkembangan penyerapan anggaran satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Makassar II selama tiga tahun terakhir.

Sumber: Aplikasi Myintress, data diolah

Data tersebut menunjukkan tingkat penyerapan anggaran berada pada kisaran 95–99 persen. Penyerapan meningkat tipis pada 2024, sebelum turun pada 2025.

Berikut juga terdapat pola penyerapan satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Makassar II per triwulan pada tiga tahun terakhir

Sumber: Aplikasi Myintress, data diolah

Data tersebut menunjukkan bahwa triwulan IV masih menjadi periode dengan porsi realisasi terbesar dalam tiga tahun terakhir. Namun, porsinya cenderung menurun, dari 33,54 persen pada 2023 menjadi 28,97 persen pada 2024 dan 27,64 persen pada 2025. Pada saat yang sama, realisasi pada triwulan I hingga III menunjukkan pola yang relatif lebih merata. Ini dapat menjadi indikasi bahwa pelaksanaan anggaran mulai bergerak lebih awal dan tidak terlalu terkonsentrasi pada akhir tahun.

Ketika Waktu Menjadi Bagian dari Persoalan

Penyerapan anggaran tidak akan bisa dipisahkan dengan kapan waktu yang tepat untuk merealisasikan anggaran tersebut. Anggaran yang seharusnya mendukung suatu kegiatan pada awal tahun tentu akan berbeda manfaatnya jika baru terealisasi menjelang akhir tahun. Bukan berarti setiap anggaran harus segera dihabiskan sejak awal tahun, namun memang ada kegiatan yang memiliki jadwal pelaksanaan tertentu. Itulah mengapa waktu menjadi bagian yang penting dalam pelaksanaan anggaran. Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana pelaksanaan anggaran berjalan sesuai rencana dan kebutuhan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kementerian Keuangan memiliki instrumen untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran yang dikenal sebagai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Dalam kebijakan IKPA tahun 2026, terdapat tiga aspek utama yang diperhatikan, yaitu kualitas perencanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Di dalamnya terdapat delapan indikator, mulai dari revisi DIPA, deviasi Halaman III DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP/TUP, dispensasi SPM, hingga capaian output.

Pada kebijakan penilaian IKPA tahun 2026, indikator penyerapan anggaran memiliki bobot 20 persen dan menjadi komponen dengan bobot terbesar kedua dari delapan indikator. Komponen penilaian ini digunakan untuk melihat kedisiplinan eksekusi anggaran sesuai target triwulanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Ini berarti, penyerapan anggaran tidak semata-mata dilihat dari berapa nilai penyerapannya pada posisi akhir tahun saja.

Anggaran itu sendiri memiliki perjalanan. Ada rencana, ada pelaksanaan, ada pembayaran, dan ada hasil yang diharapkan muncul dari proses tersebut. Jika sebagian besar belanja baru dilakukan pada penghujung tahun, pertanyaan yang perlu diajukan bukan semata-mata apakah anggaran akhirnya terserap. Namun kita juga perlu melihat apakah kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, apakah hasilnya sesuai rencana, dan kapan masyarakat dapat mulai menerima manfaatnya.

Penyerapan Tinggi Tidak Selalu Berarti Persoalan Selesai

Di titik ini kita perlu berhati-hati. Bukan berarti penyerapan anggaran tidak penting. Penyerapan tetap penting karena menunjukkan bahwa anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan untuk menjalankan program yang telah ditetapkan.

Tetapi penyerapan bukanlah sebuah tujuan akhir. Sebuah kegiatan dapat saja memiliki realisasi anggaran yang tinggi. Pertanyaan berikutnya adalah: apa yang dihasilkan?

Anggaran untuk pembangunan gedung, misalnya, tidak berhenti pada pembayaran kepada penyedia. Ada gedung yang diharapkan selesai dan dapat digunakan. Anggaran untuk pengadaan peralatan tidak berhenti ketika pembayaran dilakukan. Ada barang yang diharapkan tersedia dan dapat menunjang pelayanan. Begitu pula dengan berbagai program pemerintah lainnya. Ada hasil yang seharusnya dapat dilihat, digunakan, atau dirasakan.

Karena itu, hubungan antara anggaran dan manfaat sebetulnya dapat digambarkan secara sederhana:

Anggaran → Belanja → Kegiatan → Output → Manfaat

Semakin jauh kita melihat ke kanan, semakin dekat kita pada alasan mengapa anggaran tersebut disediakan sejak awal. Dan pada bagian inilah angka penyerapan perlu ditempatkan.

Anggaran yang Baik Adalah Anggaran yang Bekerja

Pada akhirnya, kita tidak sedang berbicara tentang bagaimana membuat angka penyerapan terlihat tinggi. Namun, kita sedang berbicara tentang bagaimana membuat anggaran itu bekerja sebagaimana mestinya. Artinya, anggaran direncanakan dengan baik di awal, dilaksanakan pada waktu yang tepat, dan digunakan sesuai kebutuhan, tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya, serta menghasilkan output yang memang dibutuhkan.

Jika ada pekerjaan yang memang harus dilakukan pada semester kedua, tidak perlu dipaksakan selesai pada awal tahun hanya agar angka penyerapan terlihat tinggi di awal. Sebaliknya, jika sebuah kegiatan memang sudah siap dilaksanakan dan manfaatnya dibutuhkan segera oleh masyarakat, jangan sampai pelaksanaannya tertunda hanya karena persoalan perencanaan atau proses administrasi yang sebenarnya dapat diselesaikan lebih awal.

Di sinilah kualitas pengelolaan anggaran diuji. Bukan sekadar seberapa cepat uang keluar, tetapi apakah uang tersebut bergerak pada waktu yang tepat menuju hasil yang tepat.

Setiap tahunnya KPPN Makassar II menyalurkan Dana Transfer ke Daerah. Hingga 31 Agustus 2026, penyaluran telah mencapai Rp4,62 triliun atau 75,04 persen dari total pagu Rp6,15 triliun. Anggaran tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pada Agustus 2026, misalnya, penyaluran Dana BOK mendukung 44 puskesmas di Kabupaten Gowa dan Takalar. Hingga bulan yang sama, Dana Desa di Kabupaten Gowa telah disalurkan sebesar Rp32,93 miliar atau 80,16 persen dari pagu penyaluran, sedangkan di Kabupaten Takalar mencapai Rp27,80 miliar atau 100 persen. Selain itu, DAK Nonfisik antara lain digunakan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS/PPPK daerah, dengan penyaluran pada Agustus 2026 mencapai 32.568 penerima.

Yang Ditunggu Masyarakat Bukan Angkanya

Masyarakat mungkin tidak mengetahui berapa nilai IKPA suatu satuan kerja. Mereka juga tidak selalu perlu memahami bagaimana sebuah persentase penyerapan dihitung.

Tetapi masyarakat tahu ketika pelayanan menjadi lebih mudah. Mereka tahu ketika fasilitas kesehatan tersedia. Mereka tahu ketika sekolah memiliki sarana yang lebih baik. Mereka tahu ketika bantuan yang dibutuhkan benar-benar sampai. Mereka tahu ketika sebuah pembangunan fasilitas publik selesai dan dapat digunakan.

Karena itu, angka penyerapan anggaran seharusnya tidak berhenti sebagai angka di dalam laporan keuangan saja. Di balik angka tersebut ada proses yang panjang, ada keputusan yang harus dibuat, ada pekerjaan yang dilakukan, dan pada akhirnya ada manfaat yang seharusnya sampai kepada masyarakat.

APBN sendiri memiliki peran besar dalam mendukung aktivitas ekonomi sekaligus melindungi masyarakat. Dalam APBN KiTa September 2026, misalnya, realisasi belanja negara sampai dengan 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp2.295,7 triliun atau 59,7 persen dari pagu. Belanja Kementerian/Lembaga mencapai Rp912,4 triliun atau 60,4 persen dari pagu. Angka sebesar itu menunjukkan besarnya sumber daya negara yang sedang digerakkan.

Namun angka tersebut pada akhirnya akan kembali pada pertanyaan yang lebih sederhana: apa yang berubah setelah uang negara dibelanjakan?

Pertanyaan itu penting karena anggaran negara pada dasarnya bukan sekadar kumpulan angka dalam dokumen. Di dalamnya ada harapan agar kebijakan pemerintah dapat diterjemahkan menjadi pelayanan, pembangunan, dan manfaat yang nyata.

Bayangkan ketika Dana Desa yang tersalurkan kemudian digunakan untuk membangun fasilitas yang benar-benar dibutuhkan warga. Sebuah lapangan olahraga, misalnya, bukan hanya menjadi bangunan fisik, tetapi dapat menjadi ruang bagi anak-anak dan masyarakat untuk beraktivitas, berolahraga, bahkan mengembangkan bakat. Manfaat seperti inilah yang pada akhirnya diharapkan hadir di tengah masyarakat, bukan sekadar tercatat sebagai angka dalam laporan penyerapan anggaran.

Pada akhirnya, penyerapan anggaran memang perlu diperhatikan. Tetapi angka tersebut tidak seharusnya menjadi titik akhir dari pembicaraan. Di balik angka itu ada pertanyaan tentang waktu, kualitas pelaksanaan, hasil yang dicapai, dan manfaat yang diterima. Sebab uang negara bukan sekadar untuk dibelanjakan. Ia harus bekerja, menghasilkan sesuatu, dan pada akhirnya menghadirkan manfaat yang nyata. Ketika anggaran benar-benar bekerja sebagaimana mestinya, manfaatnya semestinya kembali kepada masyarakat.

* Tulisan ini merupakan opini penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....